Sumenep, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil lima kepala desa (Kades) terkait dugaan kasus korupsi atau pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024, Rabu (9/8/2025).
Pemanggilan lima kades ini menindaklanjuti pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun media ini, penerima BSPS 2024 Sumenep tersebar di 126 desa di 23 kecamatan.
Sementara anggaran BSPS 2024 Sumenep tembus Rp108 miliar yang bersumber dari APBN.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengaku telah memanggil lima Kades sebagai sampel dari seluruh desa penerima BSPS 2024 Sumenep.
“Hari ini, hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 Sumenep. Kades yang lain, saya belum bisa pastikan. Sebab, ini ranah Kasi Pidsus,” terangnya, Rabu (9/4/2025).
Kata Indra, pemanggilan ini merupakan pelimpahan dari Kejati Jatim karena locus dan tempusnya di Sumenep.
“Pelaporannya langsung ke Kejati Jatim oleh warga Sumenep. Hari ini kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelasnya.
Indra juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan ke Kejati Jatim.
Jika ada indikasi atau pelanggaran hukum dalam dugaan kasus ini, lanjut Indra, maka akan ditingkatkan ke tahapan penyelidikan.
“Jika dalam tahap penyelidikan menemukan alat bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah itu baru P21,” tuturnya.
Saat ditanya terkait lima nama desa dan Kades yang dipanggil, Indra enggan menyebutkan.
“Mohon maaf, karena masih tahap pemeriksaan. Nanti kalau sudah penetapan tersangka, baru bisa kami sampaikan,” pungkasnya.(man/ky)