Sampang, mediajatim.com — Sejumlah warga yang mengaku tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD setempat, Rabu (16/4/2025).
Mereka menuntut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang dilaksanakan tahun ini.
Korlap aksi Abd. Hamid mengatakan bahwa dalam aksi damai ini terdapat dua tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sampang.
“Pertama permintaan kami terhadap DPRD Kabupaten Sampang untuk segera merubah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pilkades dengan menyesuaikan terhadap Undang-Undang Desa terbaru,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Kedua, lanjut Hamid, menuntut Bupati Sampang segera menjadwalkan pelaksanaan Pilkades bergelombang di 142 desa pada tahun 2025 tanpa perlu lagi menunggu berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif di 38 Desa.
“DPRD segera merekomendasikan Bupati Sampang untuk melakukan tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Bergelombang tahun 2025,” tuntutnya.
Di tengah-tengah aksi itu, para demonstran menyodorkan berkas meminta Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menandatangani pernyataan kesepakatan untuk merevisi atau mengubah Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pilkades.
Akan tetapi, lantaran di berkas tertulis klausul pelaksanaan Pilkades tahun 2025, Salim menolaknya.
Dia mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka kita masih menunggu PP-nya yang sampai sekarang belum keluar,” jelasnya.
Artinya, kata Salim, isu penundaan Pilkades di Sampang itu tidak benar. Dia mengatakan jika kemudian PP dan Permendagri turun maka DPRD Sampang berkomitmen untuk segera merevisi Perda yang ada.
Lebih lanjut politisi Nasdem itu mengatakan, bahwa anggota DPRD terutama Komisi I akan segera menindaklanjuti atau menyesuaikan jika sudah ada PP terbaru dari UU 3/2024.
“Kita mendukung gerakan apa pun selama tidak menabrak aturan dan kami berkewajiban melaksanakan aturan itu, tetapi jangan paksa kami untuk melakukan sesuatu yang menabrak aturan tersebut,” pungkasnya.(wan/ky)