Sumenep, mediajatim.com — Seorang warga Kecamatan Giligenting berinisial ES, mengeluhkan biaya dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang sangat mahal.
Menurut pengalaman ES, pada 6 November 2024 lalu, biaya yang harus dikeluarkan untuk ngurus dispensasi nikah Rp2.650.000.
Kata ES, dispensasi nikah ini dibutuhkan oleh pasangan yang ingin menikah namun belum memenuhi batas usia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Informasi yang saya dengar dari desa lain, pada 2025 biayanya lebih besar, sampai Rp3.200.000, itu di pengadilan saja, belum biaya transportasi dari pulau ke daratan,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (16/4/2025).
Biaya tersebut diduga pungutan liar (Pungli). Sebab, terlampaui mahal. Sementara informasi dari sejumlah sumber, biaya dispensasi nikah di PA seharusnya tidak sampai Rp500 ribu.
Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Sumenep Hirmawan Susilo mengatakan bahwa biaya untuk mendapatkan dispensasi nikah tidak sebesar itu.
“Nggak ada (tidak sebesar itu, red). Biasanya biaya yang ditetapkan hakim sekitar Rp390 ribu. Namun, biaya itu juga kondisional. Kalau ada lebihnya dikembalikan, kalau kurang hakim akan meminta tambahan sebelum putusan,” jelasnya.
Biaya Rp390 ribu, lanjut Hirmawan, berlaku untuk perkara yang diajukan secara elektronik. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya leges alat bukti di kantor Pos.
“Jika diajukan secara manual lebih mahal, karena menambah biaya untuk panggilan. Tapi, perkara di PA Sumenep saat ini harus diajukan secara elektronik,” bebernya.
Kata Hirmawan, jika pihak yang mengajukan termasuk dalam kategori tidak mampu, dapat mengajukan perkara prodeo. “Cuma cuma atau gratis,” pungkasnya.(fin/ky)