web media jatim

Respons Praktisi Hukum terkait Pelat Mobdin Bupati-Wabup Sumenep Tak Sesuai TNKB: Warga Biasa Bisa Dihukum!

Media Jatim
Mobdin Bupati Sumenep
(Dok. Kompas.com) Bupati Sumenep Achmad Fauzi bersama Mobdin listri Hyundai Ioniq berpelat M 1 VP pada 2022.

Sumenep, mediajatim.com — Fakta pelat mobil dinas (Mobdin) Bupati Sumenep M 1 TP dan Wabup M 2 VP yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi sorotan banyak pihak–sebagaimana berita media ini sebelumnya.

Bagaimana tidak, dalam Pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), justru tidak boleh pelat memakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan data kepolisian.

Dalam Pasal 280 UU 22/2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kabag Hukum Setda Sumenep Hizbul Wathan justru mengklaim boleh memakai pelat nomor satu Mobdin ke Mobdin yang lain.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan: Ini 4 Ciri Rokok Ilegal!

“Boleh saja, sepanjang untuk kepentingan dinas dan jabatan,” ucapnya, Rabu (16/4/2025).

Saat ditanya terkait regulasi yang membolehkan pelat dipakai tidak sesuai data kepolisian, Wathan menjawab sapanjang tidak ada delik dolus.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Batasannya, sepanjang tidak ada delik dolus,” singkatnya.

Berbeda menurut Ketua APSI Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq. Dia justru mempertanyakan landasan hukum pernyataan Kabag Hukum Setda Sumenep.

“Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada regulasi yang memperbolehkan pelat nomor satu Mobdin digunakan Mobdin lain,” katanya, Rabu 16/4/2025).

Sulaisi juga menyampaikan bahwa justru delik dolus terkait Mobdin tersebut sudah jelas.

“Apalagi, itu terjadi tidak hanya pada Mobdin bupati, tapi juga Mobdin Wabup. Kesengajaannya sudah jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Manajer Perssu Madura City Optimis Timnya Tembus Liga 2 PSSI Jatim

Apalagi, tambah dia, Mobdin dikendarai di jalan raya, maka pelanggarannya terhadap Pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan semakin jelas.

Menurut Sulaisi, pernyataan Kabag hukum Setda Sumenep tidak mendidik dan cenderung mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan yang sama seperti yang dicontohkan oleh Pemda Sumenep melalui Mobdin bupati dan Wabup.

“Itu justru merusak mental rakyat Sumenep. Pemimpin seharusnya menjadi teladan, terutama dalam hal kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Masih kata Sulaisi, tindakan tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan penegakan hukum di Sumenep.

“Warga biasa bisa dihukum karena pelat palsu. Jadi, tidak adil jika pejabat justru melakukannya tanpa konsekuensi,” pungkasnya.(man/ky)