web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Syarat Dapat Dispensasi Nikah Dinilai Rumit, PA Jember Klaim untuk Tekan Perkawinan Dini

Media Jatim
Dispensasi
(Deni Rofiq/Media Jatim) Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jember, Kamis (17/4/2025).

Jember, mediajatim.com — Prosedur pengajuan dispensasi nikah (Diska) di Kabupaten Jember dinilai semakin rumit. Utamanya saat mekanisme pengajuan mengalami perubahan sejak pertengahan 2024 lalu.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Arif of Law, Muhammad Irfan Soleh mengatakan, pengurusan Diska saat ini bersifat multi sektor, antara Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AKB) dan Pengadilan Agama (PA).

“Dulu itu gampang, cukup membuat permohonan dan ajukan ke PA, biasanya langsung diputus. Tapi sekarang harus ke banyak dinas dulu. Prosesnya kompleks,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Dalam mekanisme pengurusan Diska yang baru ini, terang Irfan, pemohon harus menjalani sejumlah tahapan, seperti asesmen psikologis dari DP3AKB dan pemeriksaan kesehatan reproduksi (NCML) dari fasilitas kesehatan di desa.

Baca Juga:  Belasan Ribu Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polres Bondowoso

“Yang paling sulit itu ke DP3AKB. Harus dapat surat dari psikolog, dan itu menjadi syarat mutlak. Kalau rekomendasinya enggak keluar, bisa jadi ditolak pengadilan,” terangnya.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250429_125152_0000
IMG-20250430-WA0115
IMG-20250430-WA0116
IMG-20250430-WA0117
Media Jatim_20250430_151833_0000

Selain prosedur yang berlapis, ujar Irfan, biaya pembuatan Diska saat ini juga menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.

Irfan mencatat, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon bisa mencapai Rp600.000 per orang, belum termasuk biaya permohonan ke pengadilan.

“Puskesmas untuk surat sehat Rp350.000, Labkesda untuk tes narkoba Rp250.000. Padahal banyak masyarakat desa yang ingin menikahkan anaknya karena khawatir terjadi hal-hal yang dilarang agama maupun negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Luruskan Isu Penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan

Menanggapi hal itu, Humas PA Jember Moh. Hosen menerangkan bahwa prosedur tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Di situ disebutkan harus ada rekomendasi dari DP3AKB, Dinas Kesehatan, psikolog, dan surat keterangan dari KUA,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).

Kata Hosen, semua persyaratan tersebut bukan untuk memperumit pengurusan dispensasi nikah, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dan menekan angka pernikahan dini.

“Jadi jangan dianggap rumit, itu memang sebuah syarat,” tutupnya.(den/faj)