web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Kasus Pembacokan di Bangkalan Berakhir Damai, Tersangka Dibebaskan! 

Media Jatim
Pembacokan
(Dok. Kompas.Id) Ilustrasi celurit.

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menutup kasus pembacokan di Jalan Desa Bilaporah, beberapa hari yang lalu.

IMG-20250502-WA0096

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kasus pembacokan ini terjadi karena pelaku tidak terima kakak iparnya diantar pulang oleh korban.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan restorative justice.

Kedua belah pihak, tutur AKP Hafid, sepakat untuk berdamai, sehingga kasus tersebut dianggap selesai dan tersangka berinisial M (23) dibebaskan.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Tunggu Perintah Bawaslu Terkait Penertiban Baliho Parpol

“Kami melakukan restorative justice. Karena kedua belah pihak damai, jadi kasus ditutup dan tersangka dibebaskan,” ungkapnya, Senin (21/4/2025).

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Lebih lanjut AKP Hafid menerangkan, sebenarnya kasus ini terjadi karena kesalahpahaman.

“Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa tidak terima istri dari kakaknya ketahuan diantar oleh pria lain. M itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka lima hari setelah kejadian, yakni 17 Januari 2025 lalu,” bebernya.

Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bangkalan Hendrik Murbawa mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bangkalan perihal kasus ini.

Baca Juga:  PWI Pamekasan Sebut Tersangka Pemerasan Kades Tak Terdaftar di Dewan Pers

“Kami sudah menerima SPDP-nya, tapi berkasnya belum,” ucapnya, Senin (21/4/2025).

Berkaitan dengan pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Polres Bangkalan, Hendrik enggan berkomentar.

“Saya tidak bisa komentar soal restorative justice-nya, karena itu masih domain kepolisian,” singkatnya.(hel/faj) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *