Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menutup kasus pembacokan di Jalan Desa Bilaporah, beberapa hari yang lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kasus pembacokan ini terjadi karena pelaku tidak terima kakak iparnya diantar pulang oleh korban.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan restorative justice.
Kedua belah pihak, tutur AKP Hafid, sepakat untuk berdamai, sehingga kasus tersebut dianggap selesai dan tersangka berinisial M (23) dibebaskan.
“Kami melakukan restorative justice. Karena kedua belah pihak damai, jadi kasus ditutup dan tersangka dibebaskan,” ungkapnya, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut AKP Hafid menerangkan, sebenarnya kasus ini terjadi karena kesalahpahaman.
“Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa tidak terima istri dari kakaknya ketahuan diantar oleh pria lain. M itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka lima hari setelah kejadian, yakni 17 Januari 2025 lalu,” bebernya.
Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bangkalan Hendrik Murbawa mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bangkalan perihal kasus ini.
“Kami sudah menerima SPDP-nya, tapi berkasnya belum,” ucapnya, Senin (21/4/2025).
Berkaitan dengan pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Polres Bangkalan, Hendrik enggan berkomentar.
“Saya tidak bisa komentar soal restorative justice-nya, karena itu masih domain kepolisian,” singkatnya.(hel/faj)