Sumenep, mediajatim.com — Komisi III DPRD Sumenep membuka posko pengaduan masyarakat tentang penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 sejak Senin (21/4/2025).
Hingga hari ini, Jumat (25/4/2025), pembukaan posko telah berlangsung lima hari. Selama lima hari, Komisi III DPRD Sumenep telah menerima tiga laporan dugaan penyimpangan.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid menyampaikan bahwa pengadu berasal dari Kangean dan Raas.
“Ada kepala desa, aktivis Pulau Kangean dan hari ini dari warga Pulau Raas. Dan itu sudah di-handle Komisi III DPRD Sumenep,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).
Politisi PKB itu mengatakan bahwa modus dan model penyimpanan BSPS 2024 yang menelan APBN sekitar Rp108 miliar itu berbeda-beda.
“Intinya, semua laporan itu berkaitan dengan penyimpangan dana BSPS yang terjadi di wilayah masing-masing pelapor,” imbuhnya.
Jika masa posko pengaduan telah berakhir, lanjut Yasid, pihaknya bakal melakukan rapat internal untuk mengevaluasi laporan dari para pelapor.
“Selanjutnya, kami akan tindaklanjuti ke beberapa pihak. Salah satunya, kami bakal melakukan pemanggilan Disperkimhub Sumenep, beberapa Kades di Kangean,” terangnya.
Pria asal Kecamatan Bluto itu juga menuturkan bahwa pihaknya bakal mengolah laporan pelapor dan akan dikomparasikan terkait kebenaran laporannya.
“Nanti kami akan memanggil beberapa pihak, ya, salah satunya Kades dan Disperkimhub. Termasuk juga pendamping BSPS dan koordinator kabupaten. Karena dua yang terakhir ini, sering disebut-sebut juga,” terangnya.
Meski BSPS 2024 menggunakan APBN, ujar Yazid, DPRD Sumenep tetap bisa melakukan pengawasan karena wilayah program BSPS di Sumenep.
“Jika terdapat penyimpangan pada Program BSPS di Sumenep, kami akan membuat kesimpulan yang nantinya akan diberikan sebagai bentuk rekomendasi ke penegak hukum dan DPR RI,” pungkasnya.(man/ky)