web media jatim
IMG-20250416-WA0052

5 Hari Buka Posko Pengaduan, DPRD Sumenep Terima 3 Dugaan Penyimpangan Kasus BSPS 2024

Media Jatim
Dprd sumenep
(Dok. DPRD Sumenep) Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid.

Sumenep, mediajatim.com — Komisi III DPRD Sumenep membuka posko pengaduan masyarakat tentang penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 sejak Senin (21/4/2025).

Hingga hari ini, Jumat (25/4/2025), pembukaan posko telah berlangsung lima hari. Selama lima hari, Komisi III DPRD Sumenep telah menerima tiga laporan dugaan penyimpangan.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid menyampaikan bahwa pengadu berasal dari Kangean dan Raas.

“Ada kepala desa, aktivis Pulau Kangean dan hari ini dari warga Pulau Raas. Dan itu sudah di-handle Komisi III DPRD Sumenep,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

Politisi PKB itu mengatakan bahwa modus dan model penyimpanan BSPS 2024 yang menelan APBN sekitar Rp108 miliar itu berbeda-beda.

Baca Juga:  Reaktivasi Kereta dan Tol Madura Harus Dikaji Ulang, Akademisi Singgung Suramadu yang Tak Dongkrak Ekonomi

“Intinya, semua laporan itu berkaitan dengan penyimpangan dana BSPS yang terjadi di wilayah masing-masing pelapor,” imbuhnya.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250429_125152_0000
IMG-20250430-WA0115
IMG-20250430-WA0116
IMG-20250430-WA0117
Media Jatim_20250430_151833_0000

Jika masa posko pengaduan telah berakhir, lanjut Yasid, pihaknya bakal melakukan rapat internal untuk mengevaluasi laporan dari para pelapor.

“Selanjutnya, kami akan tindaklanjuti ke beberapa pihak. Salah satunya, kami bakal melakukan pemanggilan Disperkimhub Sumenep, beberapa Kades di Kangean,” terangnya.

Pria asal Kecamatan Bluto itu juga menuturkan bahwa pihaknya bakal mengolah laporan pelapor dan akan dikomparasikan terkait kebenaran laporannya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pelecehan Seksual di Masalembu Sumenep Sebut Pelaku Pantas Divonis 20 Tahun Bui

“Nanti kami akan memanggil beberapa pihak, ya, salah satunya Kades dan Disperkimhub. Termasuk juga pendamping BSPS dan koordinator kabupaten. Karena dua yang terakhir ini, sering disebut-sebut juga,” terangnya.

Meski BSPS 2024 menggunakan APBN, ujar Yazid, DPRD Sumenep tetap bisa melakukan pengawasan karena wilayah program BSPS di Sumenep.

“Jika terdapat penyimpangan pada Program BSPS di Sumenep, kami akan membuat kesimpulan yang nantinya akan diberikan sebagai bentuk rekomendasi ke penegak hukum dan DPR RI,” pungkasnya.(man/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *