web media jatim

Polres Bangkalan Temukan 9 Gram Sabu di TKP Pembunuhan Sejoli Berselingkuh

Media Jatim
Sabu
(Dok. Liputan6.com) Ilustrasi narkoba jenis sabu.

Bangkalan, mediajatim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menemukan narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan dua sejoli terlibat perselingkuhan, Selasa (22/4/2025) pukul 20.00 WIB.

Sabu ini ditemukan tepat di kamar kos dua sejoli tersebut di Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Selasa (22/4/2025) pukul 20.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, dua sejoli yang dibunuh akibat perselingkuhan itu berinisial EFD (44) warga Dusun Kejawan, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar dan selingkuhannya berinisial AA (36) asal Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Sedangkan pembunuhnya adalah AR (44)–yang tidak lain adalah suami EFD–warga Dusun Kejawan, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, sejak mendengar kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap satu jam setelah kejadian. Jadi saat itu kami memang belum melakukan olah TKP,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ujar AKP Hafid, beberapa tim kembali ke TKP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  DPRD Sampang Usulkan Masa Jabatan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat Berakhir 31 Desember 2023

Saat memeriksa TKP, terang AKP Hafid, anggota menemukan narkoba jenis sabu seberat 9 gram lengkap dengan pipetnya. Barang haram tersebut dibawa bersama barang bukti lain ke Polres Bangkalan.

“Semua barang bukti yang kami temukan dibawa ke Mapolres. Selanjutnya, tentang sabu-sabu yang ditemukan akan diselidiki lebih lanjut,” tandasnya.(hel/faj)