Situbondo, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo berencana merumahkan 600 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Rencana ini akan dilaksanakan sebagai upaya untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah pusat pada 2022.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah melakukan konsultasi ke provinsi dan pusat, dalam hal ini Kemendagri dan BKN, teman-teman saudara (kepada ASN, red) harus dirumahkan,” kata Rio saat apel pagi di Kantor Bupati Situbondo, Senin (28/4/2025).
Dalam SE tersebut, instansi pemerintah diminta untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK, sedangkan untuk kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat menggunakan sistem outsourcing jika diperlukan.
“Ke depan kita akan kehilangan 600 talenta, yang biasa sudah bekerja dengan saudara-saudara. Sementara, belum ada tenaga baru atau sumber daya manusia baru yang akan mengganti posisi-posisi itu,” kata Rio.
Rio menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo meningkatkan kinerja untuk menutupi kekosongan tersebut.
“Hari ini, saya menyampaikan tantangan itu harus menjadi hal yang harus kita jawab dengan kinerja,” lanjutnya.
Saat ini, Pemkab Situbondo sedang menyiapkan strategi untuk menjaga kelangsungan pelayanan kepada masyarakat di tengah perubahan struktur kepegawaian ini.(firdaus/ky)