Pamekasan, mediajatim.com — Pada Minggu (27/4/2025), seorang pengusaha rokok ilegal bernama Mahendra dibekuk tim Polres Pamekasan.
Mahendra merupakan pengusaha rokok ilegal yang beralamat di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
“Penggerebekan kami lakukan pada Minggu. Tersangka Mahendra kami amankan di rumahnya di Desa Bangkes,” terang Kanit Pidsus Polres Pamekasan Iptu Sirat, Senin (28/4/2025) siang.
Kata Iptu Sirat, Mahendra ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang produksi rokok ilegal yang digeluti tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan satu kardus rokok berupa batangan merek Stigma, satu bendel prada grenjeng,” tuturnya.
Selain itu, ada dua bendel bungkus rokok, satu bendel etiket Stigma, 52 lembar etiket kosong siap pakai, satu pak slop pembungkus rokok, satu karung etiket merek HYS, satu karung HYS merek Newhummer, dan satu karung etiket merek Surya Jaya yang turut disita polisi.
Setelah ditangkap, tersangka Mahendra beserta barang buktinya langsung diserahkan tim Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura (BCM) sekira pukul 21.00 WIB, Minggu (27/4/2025).
“Barang bukti dan tersangka Mahendra diserahkan ke Bea Cukai Madura, petugas yang menerima di sana Hendra dan Yudi,” sambungnya.
Setelah ditangkap dan diserahkan oleh polisi, BCM melepas tersangka Mahendra lantaran telah membayar biaya ultimum remedium (UR) Rp49.147.000.
Dikonfirmasi media terkait hal itu, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata membenarkan pelepasan tersangka Mahendra.
“Kami lepas karena sepakat dan memilih untuk bayar UR Rp49.147.000,” ungkap Megatruh, Senin (28/4/2025).
Dia juga menyebut bahwa tersangka Mahendra dilepas langsung pada Minggu (27/4/2025) malam setelah yang bersangkutan membayar UR. Pembayaran dilakulan Mahendra via transfer langsung ke nomor rekening negara.
Kata Megatruh, UR dapat dilakukan dalam waktu 24 jam sejak tersangka dilimpahkan.
“Lebih dari itu sudah tidak bisa. Tersangka langsung bayar ke rekening UR. Kita ada namanya rekening penampungan. Setelah bayar UR, tersangka langsung dibebaskan,” paparnya.
Megatruh menegaskan bahwa pembayaran UR sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh pengusaha rokok di Indonesia.
“Untuk denda itu akan dikalikan tiga kali lipat dari biaya cukai,” pungkasnya.(**/ky)