Sumenep, mediajatim.com — Tambak udang di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep R. Abd Rahman Riadi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin tambak udang di Pulau Gili Iyang.
“Sepengetahuan saya, saya tidak pernah mengeluarkan izin di situ,” ujarnya pada media ini, Senin (5/5/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa prosedur pengajuan izin tambak udang harus melalui rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Perikanan (Diskan), PUTR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita rapatkan, kalau disepakati kita lanjutkan ke proses izin, dan sepengetahuan saya, itu belum pernah dirapatkan,” jelasnya.
Rahman juga mengatakan bahwa dirinya juga baru mengetahui adanya tambak udang di pulau Gili Iyang.
“Saya baru dengar sekarang kalau ada tambak udang di Gili Iyang,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Budi Daya Diskan Sumenep Edie Ferydianto juga mengaku belum pernah melakukan peninjauan ke tempat tersebut.
“Secara teknis kami juga belum pernah ke sana, tidak tahu kalau penyuluh, karena di sini ada penyuluh ada bidang,” kata Edie Ferydianto.
Media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Penyuluh Perikanan Desa Bancamara Noeri Dwi Hidayatullah.
Dia mengaku tidak tahu terkait tambak udang yang dimaksud. “Kurang tahu saya. Kalau yang itu,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp.
Kepala Desa (Kades) Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Moh. Alwi menuturkan bahwa tambak udang di desanya milik perorangan.
“Terkait dengan izin kami tidak tahu,” bebernya.
Alwi juga mengatakan bahwa dia akan mengecek keberadaan data administrasi mengenai lokasi dan pemilik tambak udang yang dimaksud.(zulfan/ky)