web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Mobdin Pemkab Jember Nunggak Pajak 20 Bulan, Kasatlantas Mengaku Tak Bisa Menindak

Media Jatim
Mobdin Jember
(Ahmad Deni Rofiqi/Media Jatim) Terlihat mobil dinas pelat merah dengan nomor polisi P 1096 GP di Lapangan Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Selasa (6/5/2025).

Jember, mediajatim.com — Mobil dinas (Mobdin) Pemkab Jember bernopol P 1096 GP menunggak pajak 20 bulan.

Mobdin tersebut merk Toyota Kijang KF52 STD Tahun 2003 berwarna kuning.

Mobdin ini ketahuan menunggak pajak saat hadir ke acara TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Selasa (6/5/2025).

Mengacu pada data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, masa pajak Mobdin tersebut berakhir 12 September 2023.

Per Mei 2025, Mobdin ini terhitung telah menunggak pajak selama 20 bulan.

Baca Juga:  Pemkab Jember Kenalkan Program Mlijo Cinta untuk Pemberdayaan Pedagang Sayur Keliling

Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Jadi nanti kita dari Satlantas tidak bisa langsung represif, langsung melakukan penindakan gitu ya, karena kita harus cek dulu apakah memang berproses atau memang sudah diurus tapi pelatnya belum diganti,” bebernya, Rabu (7/5/2025).

Selanjutnya, kata AKP Bernardus, pihaknya meminta Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) untuk memeriksa dan menindak Mobdin pelat merah itu.

Baca Juga:  Jalan Kaliurang Jember Rusak Parah, Komisi C Tinjau Proses Perbaikan

“Jadi pada intinya saya mendalami dan berkoordinasi dengan Pemkab terlebih dahulu, ya. Sementara saya belum bisa mengecek itu punya siapa, masih berproses. Mohon waktu, ya,” tegasnya.(den/ky)