Jember, mediajatim.com — Mobil dinas (Mobdin) Pemkab Jember bernopol P 1096 GP menunggak pajak 20 bulan.
Mobdin tersebut merk Toyota Kijang KF52 STD Tahun 2003 berwarna kuning.
Mobdin ini ketahuan menunggak pajak saat hadir ke acara TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Selasa (6/5/2025).
Mengacu pada data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, masa pajak Mobdin tersebut berakhir 12 September 2023.
Per Mei 2025, Mobdin ini terhitung telah menunggak pajak selama 20 bulan.
Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
“Jadi nanti kita dari Satlantas tidak bisa langsung represif, langsung melakukan penindakan gitu ya, karena kita harus cek dulu apakah memang berproses atau memang sudah diurus tapi pelatnya belum diganti,” bebernya, Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya, kata AKP Bernardus, pihaknya meminta Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) untuk memeriksa dan menindak Mobdin pelat merah itu.
“Jadi pada intinya saya mendalami dan berkoordinasi dengan Pemkab terlebih dahulu, ya. Sementara saya belum bisa mengecek itu punya siapa, masih berproses. Mohon waktu, ya,” tegasnya.(den/ky)