Pamekasan, mediajatim.com — Tim Opsnal Polres Pamekasan Kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Pamekasan.
Kali ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka pencuri motor. Mereka berinisial AR, S, KR dan MR.
Keempat tersangka ini melakukan pencurian di tempat berbeda. Yakni di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan.
Semua tersangka adalah warga Kabupaten Pamekasan yang usianya masih muda.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, modus para tersangka mencuri berbagai merek motor yakni dengan cara menyisir ke sejumlah lokasi seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.
Dari keempat tersangka pencuri motor tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Supra, satu unit Vario dan dua unit Scoopy.
“Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban,” kata AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025).
AKP Doni memastikan keempat tersangka pencuri motor ini bukan komplotan. Sebab mereka melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda.
Keempat tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami mengimbau kepada warga Pamekasan agar mengunci motornya saat berada di parkiran atau di halaman rumahnya,” pesannya.(**/ky)