InShot_20250612_093447937

4 Pencuri Motor Diringkus Tim Opsnal Polres Pamekasan

Media Jatim
Pencuri motor
(Dok. Media Jatim) 4 pencuri sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (15/5/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Tim Opsnal Polres Pamekasan Kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Pamekasan.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Kali ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka pencuri motor. Mereka berinisial AR, S, KR dan MR.

InShot_20250611_121151641

Keempat tersangka ini melakukan pencurian di tempat berbeda. Yakni di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan.

Baca Juga:  Sentra Industri Hasil Tembakau Tahap II Kuras APBD Pamekasan Rp5 Miliar

Semua tersangka adalah warga Kabupaten Pamekasan yang usianya masih muda.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, modus para tersangka mencuri berbagai merek motor yakni dengan cara menyisir ke sejumlah lokasi seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.

Dari keempat tersangka pencuri motor tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Supra, satu unit Vario dan dua unit Scoopy.

“Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban,” kata AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga:  Harapan Kapten Persepam Kurrasyi Anis di Liga 3 2021

AKP Doni memastikan keempat tersangka pencuri motor ini bukan komplotan. Sebab mereka melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda.

Keempat tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Kami mengimbau kepada warga Pamekasan agar mengunci motornya saat berada di parkiran atau di halaman rumahnya,” pesannya.(**/ky)