InShot_20250612_093447937

Kejagung RI Atensi Dugaan Korupsi BSPS Sumenep, Pendamping dan Korkab Akan Diperiksa! 

Media Jatim
BSPS
(Dok. Kompas.com) Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar saat ditemui awak media di area Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Proses hukum dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 Sumenep terus bergulir hingga saat ini.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memanggil Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kamis (15/5/2025).

InShot_20250611_121151641

Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut atas temuan Irjen Kementerian PKP terkait dugaan penyimpangan atau korupsi dana BSPS 2024 di Sumenep beberapa waktu lalu.

Selain Kementerian PKP, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini juga ikut memberikan atensi terhadap kasus dugaan penyelewengan ini.

Baca Juga:  Harga Beras Melonjak, DKPP Pamekasan Tekan dengan Gerakan Pangan Murah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya terus aktif memantau perkembangan kasus ini.

“Itu sudah diatensi, ikuti aja perkembangannya,” ucapnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Jumat (16/5/2025).

Setelah ditangani Kejari Sumenep, ujar Harli, kasus ini kini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan bahwa penyelidikan dugaan kasus korupsi BSPS 2024 diambil alih Kejati Jatim sejak Rabu (14/5/2025) kemarin.

“Karena sudah tahap penyelidikan, maka diambil alih Kejati Jatim dan ini memang atensi Pimpinan Kejagung RI,” ucapnya, Jumat (16/5/2025).

Meskipun diambil alih Kejati Jatim, lanjut Indra, Kejari Sumenep tetap terlibat dalam penyelidikan kasus itu.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Sukses Tangkap Pencuri Kelas Berat

“Kejari Sumenep pasti terlibat, tapi kewenangan segala sesuatunya di Kejati Jatim. Tetap, jaksa penyelidik dari Kejari Sumenep nanti ada untuk dilibatkan dalam penyelidikan,” terangnya.

Indra juga menuturkan bahwa pendamping dan koordinator kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep akan diperiksa oleh Kejari Jatim.

“Untuk urusan teknis, pemanggilan dan hal lainnya yang bersangkutan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi BSPS ini dari Kejati Jatim semua. Bukan dari kami,” tegasnya.

Sejauh ini, ucap Indra, belum ada koordinasi dari Kejati Jatim terkait tindak lanjut penyelidikan dugaan penyalahgunaan BSPS 2024.

“Kami belum tahu, nanti teknisnya nunggu petunjuk dari Kejati Jatim,” pungkasnya.(man/faj)