web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Tuding PT. DABN Bohong Terkait Kode KBLI, KCB Jatim Tantang Adu Data!

Media Jatim
KCB
(Dok. Media Jatim) Ketua KCB Jatim Holik Herdiansyah.

Surabaya, mediajatim.com — Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menyoroti pernyataan Direktur Operasional PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Andri Irawan soal Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diduga tidak sesuai.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Diketahui, berdasarkan temuan KCB Jatim, perusahaan yang bergerak dalam pelayanan di pelabuhan ini diduga tidak memiliki KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Tidak hanya itu, KCB Jatim juga menemukan bahwa penyesuaian tarif jasa pelabuhan PT. DABN yang diberlakukan sejak April 2024 tanpa kesepakatan bersama dengan pengguna jasa atau asosiasi terkait.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Namun, hal itu dibantah oleh Direktur PT. DABN Andri Irawan. Menurutnya, perusahaannya sudah memperoleh konsesi. Sehingga, ada atau tidaknya KBLI bongkar muat, perusahaannya tetap bisa beroperasi.

Baca Juga:  Pemdes Pakamban Daya Dan Baanar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Ketua KCB Jatim Holik Ferdiansyah mengatakan bahwa pernyataan Andri Irawan adalah pembohongan publik dan rasa paniknya sebab dirinya bersama Hadi Mulyo Utomo menjadi terlapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kode KBLI 52240 yang disampaikan Andri untuk usaha bongkar muat adalah kebohongan, sebab kami punya salinan NIB PT. DABN. Tidak ada di sana kode tersebut, yang ada hanya 52221 dan itu yang mereka pakai selama ini,” ungkapnya, Jumat (24/5/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Karena itulah, pihaknya meminta Andri untuk belajar lagi dan jangan asal berkomentar sembarangan.

“Kalau punya data, ayo buka-bukaan. Kami siap membeberkan data-data yang kami miliki. Jika malu, silakan tunjukkan ke penyidik Kejati nanti,” tuturnya.

Baca Juga:  Buaya di Sungai Tangkel Bangkalan Terus Diburu, Tim Gabungan Imbau Warga Waspada

Holik juga menyanggah dalih Andri yang menggunakan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018, Pasal 20 ayat (1) huruf a sebagai dasar penetapan besaran tarif jasa PT. DABN tanpa harus mengonsultasikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Cacat logika itu. PT. DABN sengaja tidak menjelaskan dengan detail isi undang-undang tersebut. Jelas antara BUP PT. DABN dan Pelindo memiliki perbedaan pengelolaan,” katanya.

Pihaknya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 20 tersebut kalau pengelolaannya sejenis. Sedangkan dalam kasus ini tidak, sebab pengelolaannya berbeda atau tidak sejenis. Maka penentuan tarif wajib berkonsultasi kepada Kemenhub.

“Andri ini juga seperti menjilat ludahnya terkait statement tidak perlunya konsultasi usulan tarif kepada Kemenhub,” katanya.

Padahal, lanjut Holik, PT. DABN pernah melayangkan surat konsultasi usulan tarif ke Kemenhub pada 15 Maret 2024. “Namun usulan tersebut ditolak melalui surat balasan pada 3 Juni 2024,” tutupnya.(rif/faj)