MediaJatim.com, Banyuwangi – Warga berinisial HW (40), Dn (25), SG (33) dan BD (35) warga Desa Tembokrejo harus berurusan dengan Polisi Sektor Muncar, lantaran, Jumat (25/5) siang sekitar Pukul 11.00 WIB, ke empat warga tersebut terpergok petugas sedang menenggak miras jenis tuak, di Poskampling Dusun Krajan desa setempat.
Dari operasi Pekat yang dilaksanakan siang itu, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik ukuran 1.5 liter berisikan miras tuak dan satu gelas plastik ukuran 200 mililiter berisikan miras tuak. Karena terbukti menenggak miras, ke empat warga dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Muncar.
Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar menjelaskan, empat warga tersebut berhasil diamankan berkat informasi dari warga. Polisi yang mendapat laporan langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan ke empat warga tersebut.
“Informasi dari warga, ke empat warga ini jika hendak berangkat kerja selalu menenggak miras di TKP,” jelas Kapolsek Muncar.
Dari tindakan ke empat warga itu, polisi mengenakan Pasal 51 Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol dan pelanggaran minuman oplosan.
“Karena terbukti, ke empat warga ini kita proses Tipiring,” tegas Kapolsek Muncar.
Dari penangkapan yang berhasil dilakukan Jajaran Polsek Muncar, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengintruksikan untuk menangkap penjual dan penenggak miras. Karena di Bulan Ramadhan sangat tidak etis menggelar pesta miras, terlebih di siang hari.
“Tangkap semua pemabuk,” ujar Donny.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman