web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Membandel, Penjual Miras di Muncar Ini Kembali Ditindak Polisi

Media Jatim

MediaJatim, Banyuwangi – Gabungan Intelkam dan Reskrim Polsek Muncar kembali merazia miras. Kegiatan yang digelar Sabtu (2/6) sekitar Pukul 22.50 WIB tersebut difokuskan ke penjual miras di Dusun Krajan Desa Kumendung Kecamatan Muncar.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hasil razia, di toko milik warga berinisial DTC, petugas mendapati 21 botol anggur merah cap orang tua, 30 botol bir merek Bintang, 4 botol Mix Max, 2 botol besar beras kencur cap orang tua, 3 botol kecil beras kencur cap orang tua, 2 botol kecil Anggur hitam cap orang tua, 5 botol besar bir merek Bintang kemasan kaleng dan 3 botol kecil bir Bintang kemasan kaleng.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Karena terbukti, Pria berusia 32 Tahun berikut sejumlah miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, jika tersangka itu sudah pernah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negri Banyuwangi dan disangsi membayar denda.

Baca Juga:  Gunakan Anggaran Aset Kecamatan, Camat Torjun Sampang Dimutasi ke Damkar

“Karena kembali terbukti menjual miras, tersangka bakal diproses Tipiring,” tegas Kapolzek Muncar Kompol Toha Choiri.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman