Melanggar, Perahu Nelayan Asal Dungkek Sumenep Ditangkap

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Kapal Pol X – 1034 yang berpatroli di perairan bagian utara Desa Gapurana Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, berhasil menangkap perahu nelayan Sari Jaya yang di nahkodai warga Kecamatan Dungkek Kabupaten setempat, Minggu (03/6).

Penangkapan dilakukan karena perahu diduga telah melanggar area tangkap ikan yang dilarang di perairan setempat.

Selain mengamankan perahu, tim patroli juga mengamankan nahkoda berinisial EHP (24) warga desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek dan 1 Anak Buah Kapal (ABK) berinisial FS (22) warga Dungkek Kecamatan Dungkek Sumenep.

Baca Juga:  Komunitas KO2PI Berkolaborasi dengan 605 Penulis Paper di Jurnal Terindeks SCOPUS

“Selain perahu, diamankan juga 2 orang. Nahkoda dan ABKnya,” tutur AKP Ludwi Yarsa Pramono, Kasatpolair Polres Sumenep.

Dari penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB tersebut, tambah Ludwi, tim patroli juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 set jaring sarkak, rajungan sebanyak 1/2 kilogram dan 1 unit perahu nelayan Sari Jaya.

“Perahunya di giring ke dermaga Mako Satpolair Polres Sumenep,” tambahnya.

Perahu nelayan yang ditangkap, diduga telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf C Sub Pasal 100C UU RI No. 45 Thn 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Thn 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 di Pamekasan Bertambah 3 Orang, Ini Datanya

“Segera dilakukan pemeriksaan awal dan pendataan identitas,” pungkasnya.

Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman