MediaJatim.com, Jakarta – Hingga saat ini, calon bupati Pamekasan nomor urut 2, Kiai Kholilurrahman masih belum bisa menerima hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2018 lalu. Yaitu pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2018-2023.
Ketidakpuasan Kholilurrahman dibuktikan dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 11 Juli 2018. Namun perihal gugatan tersebut ada beberapa hal yang menggelikan dan sempat viral di media sosial, termasuk tidak adanya tandatangan dari cawabup nomor urut 2 Fathor Rohman. Padahal menurut perundang-undangan yang bisa menggugat adalah pasangan calon, bukan hanya salah satu perorangan dari pasangan calon.
Saat hal tersebut ditanyakan oleh hakim sidang saat sidang perdana kasus sengkata Pilbup Pamekasan, (27/07) lalu, kuasa Hukum Kholilurrahman Gimono Ias dari Gimias Arief Law Office (GALO) menyatakan, gugatan itu memang hanya diajukan oleh setengah pasangan calon.
“Setengah pasangan yang mulia, karena cawabupnya ‘letoi’ (lemah),” kata Gimono Ias saat ditanya soal tidak adanya tandatangan cawabup dalam gugatan yang dilayangkan.
Kita ketahui, sehari setelah hasil realcount KPU diumumkan, cawabup Fathor Rahman didampingi KH Samsul Arifin dan ketua DPP PPP Ach Baidowi melakukan sudah melakukan konferensi pers menerima kekalahan yang diterimanya atas pasangan Ra Baddrut Raja’e dalam kontestasi Pilbup Pamekasan.
Bukan hanya kejanggalan itu saja yang terdapat dalam gugatan Kholilurrahman. Diduga waktu pelayangan gugatan ke MK sudah melebihi batas yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Reporter: Sulaiman
Redaktur: Aryudi AR