Resmi, MK Putuskan Pilkada Sampang Diulang

Media Jatim

MediaJatim.com, Sampang – Mahkamah Konstitusi telah mengambil putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang yang dilaksanakan pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.

IMG-20250610-WA0026
IMG-20250610-WA0028
IMG-20250608-WA0056
IMG-20250610-WA0027
IMG-20250610-WA0029

Majelis Hakim memutuskan untuk Pilkada Sampang harus diadakan pemilihan ulang. Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu gelar hari ini, (05/09). Miftahul Rozaq selaku komisioner KPU Sampang mengaku pihaknya siap melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh MK.

IMG-20250609-WA0045

“Kami siap melaksanakan pemilihan ulang sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari sejak putusan ini diambil,” jelasnya.

Baca Juga:  GKNI Siap Menangkan Mas Kelana di Pilkada Sidoarjo

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang memenangkan pasangan nomor urut 1, H Slamet junaidi dan Abdullah Hidayat (Jihad) ini digugat sebab ditengarai terdapat banyak kecurangan. Pasangan nomor urut 2, H Hermanto Subaidi dan Suparto (Mantap) yang merasa dirugikan tidak tinggal diam.

“Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Ini putusan yang tepat karena banyak fakta-fakta yang tidak logis terjadi, seperti di beberapa TPS terdapat jumlah kehadiran pemilih mencapai 100%, padahal ada pemilih yang ganda dan merantau ke luar negeri,” jelas kuasa hukum pasangan Mantap, M Said Bakhri saat ditemui usai pembacaan hasil putusan.

Baca Juga:  Dalam Apel Siaga Pemilu Serentak 2024, Pemkab Sampang Ingatkan Masyarakat: Pilkada Bukan Ajang Permusuhan!

MK memerintah kepada lembaga yang berwenang sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu untuk melaporkan secara tertulis hasil pemungutan suara ulang paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan.

“Pilkada Sampang harus diulang. Silahkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara untuk melaporkan hasil pemilihan ulang paling lambat 7 hari kerja setelah dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar ketua majelis hakim, Anwar Usman.

Pilkada Sampang diikuti oleh 3 pasang calon, yakni nomor urut 1, H Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat (Jihad), nomor urut 2 H Hermato Subaidi dan Suparto (Mantap), sedangkan nomor urut 3, H Hisan dan KH Abdullah Mansur (Hisbullah).

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman