Pria Ini Tega Pukul Ibunya Gara-gara Burung

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Pemuda berinisal AY, Dusun Sampangan Rt 04 Rw 02 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar meringkuk dijeruji besi mapolsek setempat. Pria berusia 22 tahun ini ditahan petugas reskim karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu tirinya bernama Zubaidah (34) Dusun Sambilangan Rt 10 Rw 05, Desa Kali Buntu Kecamatan Keraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, Senin (11/3) memerangkan, kasus ini bermula saat korban melihat burung peliharaan milik anaknya hilang tidak ada di dalam sangkar, Sabtu (9/3). Setelah dicari, sekitar Pukul 11.00 WIB korban menemukan burung tersebut di rumah tetangganya, namun burung itu sudah keadaan mati. Lalu korban memberitahukan kondisi burung itu ke suaminya.

Baca Juga:  Pengajuan Bantuan RTLH di Pamekasan Tembus 2.000 Lebih, DPRKP: Jatah 2024 Hanya 228 Penerima! 

Dari matinya burung itu, nampaknya korban menaruh curiga terhadap anak tirinya tersebut, kemudan dia menanyakan hal itu ke pelaku. Karena pelaku tak memahami ucapan korban, pelaku langsung tersinggung dan mencari suami korban. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ketemu suami korban dengan keadaan emosi marah – marah dan memukul suami korban. Karena takut, suami korban langsung lari menyelamatkan diri.

Kemarahan pelaku nampaknya makin tak terbendung. Selang beberapa waktu pelaku bertemu korban yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih usia 3 tahun. Saat itu juga, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong berkali – kali mengenai kepala korban. Tidak hanya itu saja, pelaku juga mencelik leher korban.

Baca Juga:  Hadir ke Dialog Interaktif UNIBA Madura, AHY Ajak Mahasiswa Jadi Bangsa Unggul

Dari teriakan korban akibat penganiayaan itu, akhirnya korban terselamatkan berkat tetangga korban yang langsung beramai – ramai menolongnya. Karena tak terima, korban langsung melaporkan tindakan anak tirinya itu ke Mapolsek Muncar.

“Korban ikut suaminya tinggal di Dusun Sampangan RT. 04 RW. 02 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar. TKPnya di rumah tersebut. Dari laporan korban, pelaku sudah kami tangkap, dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman