MediaJatim.com, Pamekasan – Sejumlah mahasiswa IAIN Madura dikenakan sanksi skorsing, tidak diluluskan matakuliah dan dicabut beasiswanya pada Jum’at (05/07/2019).
Sanksi itu dijatuhkan kepada mahasiswa atas Idrus Ali, Moh.Rofiqi, Imron Sayyadi dan Moh. Abdan Syakuro melalui Keputusan Rektor IAIN Madura bernomor B-1465/On.38/R/PP 00.9/07/2019. Pengeluaran surat keputusan itu berdasarkan klarifikasi Tim Dewan Kode Etik pada Senin (24/06/2019) lalu.
Awal mula dari penjatuhan sanksi ini atas dasar aksi mereka yang dilakukan pada sela-sela pemilihan mahasiswa beberapa waktu lalu. Keempat mahasiswa itu mendapatkan sanksi yang berbeda. Sanksi itu disesuaikan dengan pelanggaran sebagaimana kandungan pasal di Pedoman Kode Etik IAIN Madura.
Untuk Moh.Abdan Syakuro, dijatuhi sanksi berupa pencabutan beasiswa bidik misi sejak tahun akademik 2019/2020, pembatalan nilai kelulusan pada matakuliah akhlak tasawuf dan harus mengulang sesuai ketentuan, serta tidak bisa dilantik sebagai ketua HMPS Prodi PIAU periode 2019-2020.
“Sangat disayangkan, padahal beberapa bulan lalu, Abdan membawa nama baik kampus melalui prestasi yang ia raih berupa lomba Esai di IAIN Ponorogo,” ungkap salah satu narasumber yang tak mau disebut identitasnya.
Sedang Idrus Ali terkena sanksi pembatalan nilai kelulusan matakuliah akhlak tasawuf dan wajib mengulang sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, mahasiswa TBI itu diskorsing selama satu semester.
“Anehnya, saya diskorsing tapi juga harus bayar UKT,” sesal Idrus usai menerima surat itu.
Berbeda sanksi kepada Moh. Rofiqi dan Imron Sayyadi. Mereka dijatuhi sanksi berupa pembatalan nilai kelulusan pada matakuliah akhlak tasawuf dan wajib mengulang sesuai ketentuan.
Dalam surat yang ditandatangani Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim itu diberikan tembusan kepada Orangtua, Wakil Rektor 3, Ketua Dewan Kode Etik, Dekan Fakultas, Kapprodi, Dosen DPA, dan Kabag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
Reporter: Gafur
Redaktur: Zul
Sejarah harus di sesali, atukah bangga diri.?
Secara tidak langsung beliau membatasi ataupun membungkam suara mahasiswa yang sebenarnya tidak ada UDD, AYAT Ataupun pasal yang menjelaskan tentang pembungkaman tersebut.
Bagus lah IAIN Madura, menindak Pendemo yg kadang mengabaikan Akhlakul Karimah.
Bagus buat Idrus Ali yang rela melepas beasiswa demi menyampaikan aspirasinya,
Sebab dia pasti punya alasan berbuat begitu.
Bisa saja dari kampus yang bermasala, dan sebagainya.
Kita punya hak untuk menyampaikan aspirasi negara kita berbasis demokrasi, jangan selalu tunduk. Selalu pakai analisis yang baik dan mengumentari, sebab itu lebih baik
Tak paham dengan Ketua IAIN MADURA.
Orang yang mau menyampaikan aspirasinya kok di sanksi.
Yaaa kalau tidak mau mendengarkan orang yng mau menyampaikan aspirasinya, jangan dikampus, di sawah ajhaaa.
Lucu Rektornya hahaha