Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Curi Perhiasan di Muncar, Dua Bocah Diringkus Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Dua anak di bawah umur masing – masing berinisial M (14) pelajar kelas 2 SMP dan A (14) warga Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar berhasil diamankan unit reskrim polsek setempat.

Mereka berurusan dengan polisi, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di kediaman seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) bernama Paidi (54) Dusun Krajan Rt 03 Rw 07 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar pada 30 Juni 2019, saat kondisi rumah korban sepi, ditinggal korban bersama anaknya keluar rumah.

Menurut Kapolsek Muncar AKP Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, korban sangat terkejut saat pulang di kediamannya. Lantaran, kondisi seisi rumahnya berantakan setelah ditinggal pergi beberapa jam.

Banner Iklan Media Jatim

Melihat itu, korban segera mengecek tempat penyimpanan uang dan perhiasan. Saat itu, korban juga melihat perhiasan berantakan di atas tempat tindur. Karena merasa kehilangan, korban lagsung melihat kamera CCTV yang dipasangnya di teras rumah.

Baca Juga:  Bupati Baddrut: Dengan Go Online, 1.509 UMKM Bisa Bersaing

Hasilnya, terlihat seorang anak laki – laki masuk melalui pintu pagar dan diketahui telah melakukan pencurian. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke perangkat desa setempat dan ke Polsek Muncar.

Dari laporan korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, (11/8) berikut barang bukti berupa gelang, cincin, anting – anting emas milik almarhum istri korban, sebuah parang, dan sebuah kaos warna merah.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kasus ini kita kordinasikan dengan Bapas Jember, karena pelaku masih di bawah umur,” jelas Iptu Eko Darmawan.

Baca Juga:  Aspekindo Diharapkan Dapat Bersinergi dengan Pemkab Sidoarjo

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman