Demokrasi dalam Perspektif Islam

Media Jatim

Judul Buku: Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani
Penulis: Heri Herdiawanto, Fokky Fuad Wasitaatmadja, Jumanta Hamdayana
Penerbit: PRENADAMEDIA GROUP
Terbitan: Cetakan I, Maret 2019
Tebal: x + 328 hlm
ISBN: 978-602-442-290-7
Peresensi: Indah Nur Jannah*

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi memiliki arti pemerintahan rakyat, dimana peran terpenting dalam pemerintahan dipegang oleh rakyat. Sehingga muncul pemikiran bahwa demokrasi ialah dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat. Siapa pun yang menjadi anggota pemerintahan harus memikirkan kepentingan rakyat telebih dahulu dibandingkan kepentingan pribadi.

Pada zaman Yunani kuno, sekitar abad IV SM, demokrasi berjalan secara langsung. Di indonesia juga pernah melakukan demokrasi secara langsung, yang mana warga dikumpulkan oleh kepala desa guna membicarakan atau bermusyawarah mengenai kepentingan bersama. Namun pada zaman modern yang melakukan demokrasi secara langsung sangat sulit untuk kita temui karena jumlah penduduk sudah banyak dan tempat penduduk yang tersebar sehingga sangat sulit untuk melakukan demokrasi secara langsung.
Berkaitan dengan demokrasi dalam tinjauan agama Islam, buku karya Heri Herdiawanto, Fokky Fuad Wasitaatmadja, Jumanta Hamdayan ini menjelaskan bahwa pada mulanya demokrasi berarti politik yang mencakup hak asasi manusia, seperti hak melakukan rapat, hak kemerdekaan pers, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan perwakilan. Kemudian muncul demokrasi dalam arti luas yaitu selain sistem politik, demokrasi juga mencakup sistem ekonomi dan sosial (hlm 36). Namun dari dahulu sampai sekarang hanya pengertian demokrasi pemerintahan yang sering dibahas.

Baca Juga:  Permendikbud 15/2018: "Kiamat Sughra" Guru Swasta

Dalam kaitannya dengan Islam, demokrasi akan menjadi menarik apabila dikaitkan dengan agama ini dalam menjalankan gagasan-gagasannya. Demokrasi dapat diartikan kehendak rakyat dalam proses politik. Sehingga tidak diperkenankan adanya aturan mengenai kebebasan rakyat dalam berekspresi. Demokrasi ini dapat menjadi tolok ukur kedewasaan seseorang karena dalam demokrasi harus menerima perbedaan yang ada. Jika demokrasi merupakan suatu pendewasaan maka hal tersebut sejalan dengan demokrasi dalam pandangan agama Islam. Dalam demokrasi Islam terdapat beberapa prinsip demokrasi yaitu; kekuasaan sebagai amanah, musyawarah dalam menjalankan kekuasaan dan menghargai terhadap perbedaan.

Kekuasaan merupakan amanah Allah dan rakyat. Mengapa rakyat?, karena telah dijelaskan dalam al qur’an surah An-Nisa’ ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk memenuhi amanah kepada yang berhak, dan jika kalian mengadili antara manusia maka adililah dengan adil.” (hlm 45). Dari ayat tersebut sudah jelas bahwasannya para penguasa tidak boleh melakukan sesuatu sesuai kehendak hatinya. Penguasa harus menjalankan tugas yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Allah serta rakyat yang telah memilihnya menjadi pemimpin. Penguasa harus bersikap adil seadil adilnya tanpa memandang bulu karena jika penguasa tidak adil akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat nanti.

Baca Juga:  Selamatkan Islam dari Ketertinggalan

Suatu hal yang paling kental korelasi antara demokrasi modern dan agama Islam, ialah intisarinya berupa musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat adalah sistem demokrasi Pancasila yang dianut di negara kita. Konten ‘musyawarah mufakat’ itu secara substansi merupakan saripati ajaran agama Islam dalam urusan kenegaraan. Secara singkat, Islam hanya menyinggung dengan kaliamat ‘ulu al amri minkum, dan yusyawirhum fi al amr”. Tapi, dengam konsep itulah, demokrasi Indonesia tak sedikitpun bertentangan dengan agama yang hanif ini.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan rakyat sehingga harus mementingkan kepentingan rakyat. Demokrasi dalam islam memiliki beberapa prinsip yaitu; kekuasaan sebagai amanah, musyawarah dalam menjalankan kekuasaan serta menghargai perbedaan.

Buku “Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani” menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memiliki daya tarik tersendiri untuk membacanya karena buku ini cocok untuk semua kalangan.

*) Peresensi adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Negara di Universitas Islam Malang.