News  

Reskrim Gambiran Grebek Judi Remi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Empat terduga pelaku judi remi masing – masing berinisial SN (57) warga Dusun Krajan, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, SN (54) warga Dusun Setembel, MN (50) warga Dusun Bangosere, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, dan PO (40) Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng diglandang Unit Reskrim Polsek Gambiran.

Ke empat pelaku ini diamankan petugas karena diduga terbukti bermain judi remi dengan uang sebagai taruhannya, di pinggir jalan Dusun Krajan 1 Desa / Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanit Reskrim Polsek Gambiran Ipda Yaman Adinata menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering kali dijadikan ajang judi remi.

Baca Juga:  NU di Bangkalan Bangun Gedung Multi Sekret

Berdasar informasi tersebut, petugas reskrim langsung melakukan pengintaian di TKP, Kamis (2/1/2020) sekitar Pukul 09 : 30 WIB. Di lokasi, polisi mendapati adanya 5 orang sedang bermain judi remi.

Melihat kondisi itu, petugas langsung menggerebek judi tersebut dan berhasil mengamankan 4 pelaku. 1 pelaku berinisial SN warga Dusun Stembel Desa / Kecamatan Gambiran berhasil lolos dari kejaran petugas.

Dihadapan polisi, ke empatnya mengaku bermain judi remi dengan uang sebagai taruhannya. Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp. 614.000,00 Kemudian petugas langsung membawa 4 pelaku dan barang bukti itu ke mapolsek setempat.

Baca Juga:  Mahasiswa Millenial Movement Gelorakan Dukungan untuk Jokowi-Amin

“Ke empat pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2e Sub Pasal 303 Bis (1) ke-1 KUHP. Untuk pelaku yang kabur kami masukan daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas,” tegas Ipda Yaman Adinata, Minggu (5/1/2020).

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman