MediaJatim.com, Sidoarjo – Solidaritas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sidoarjo melaporkan oknum Agen BNI 46 ke Polresta Sidoarjo terkait pernyataan di Group WhatsApp yang dinilai merugikan nama baik Pendamping PKH.
Dalam salah satu WhatsApp Group (WAG) oknum Agen BNI 46 berisinial SR menyebutkan, ‘yang dilingkaran setan hanya pendamping’ dan juga menyatakan ‘Pendamping ecek ecek..recehan aja’.
“Padahal konteks yang dimaksud bukan termasuk pada tupoksinya PKH Sidoarjo, dan pernyataan tersebut jelas merugikan PKH sebagai salah satu ujung tombak dalam mengentaskan keluarga Pra Sejahtera,” kata Koordinator PKH Kabupaten Sidoarjo, Muh. Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/02/2020).
Muh. Ihsan menjelaskan, justru topik yang dibahas itu terkait pelaksanaan BPNT yang bukan menjadi ranah atau tugas pokok pendamping PKH.
Untuk diketahui, tugas dari PKH itu untuk mengawal program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat miskin terutama program dari Kementerian Sosial seperti Bansos PKH, BPNT, KIS, KIP, dll.
“Program ini untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan para KPM melalui peran Pendamping dengan mendirikan KUBE Jasa dan e-Warung KPM,” ujarnya.
Langkah yang diambil dari solidaritas Pendamping PKH itu untuk memberikan efek jera dan menjaga nama baik Pendamping PKH.
“Sikap ini sebagai bentuk peringatan, siapapun yang akan melemahkan keberadaan dan eksistensi dari PKH,” pungkas Ihsan, sapaan akrabnya.
Reporter: Syaiful Bahri
Redaktur: Sulaiman