MediaJatim.com, Pacitan – Polisi Pacitan menangkap seorang warga asal Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dengan inisial (R), karena telah memproduksi dan mengedarkan gula merah dengan bahan baku gula kristal rafinasi (GKR).
Menurut keterangan Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, penangkapan pelaku tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada warga yang telah mengedarkan gula merah dengan bahan baku GKR tersebut. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran atas informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya, dan terlapor pada saat itu sedang memproduksi gula merah dengan bahan baku GKR, yang selanjutnya petugas dari Polres Pacitan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapannya tanggal 14 Februari 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku saat itu sedang memproduksi gula merah dengan bahan baku GKR,” ujar Kapolres Pacitan, saat gelar Konferensi Pers, Senin (16/03/2020).
Selain menggunakan GKR, lanjut Didik, dalam memproduksi gula merah tersebut pelaku menggunakan bahan campuran lainnya seperti air putih, gula jawa, terigu dan meta atau pengental.
“Kegiatan ini sudah berlangsung satu tahun lalu, dan hasilnya dipasarkan di wilayah Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sebanyak 34 zak gula kristal rafinasi dengan bobot masing-masing 50 kilogram, dan dengan merek DSI. Kemudian 3 kilogram gula merah dengan kemasan plastik 1 kilogram yang dijual dengan harga Rp14 ribu per kilogramnya.
Tersangka tersebut, dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda Rp5 miliar. Kemudian UU RI nomor 9/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan UU Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Ini masih kita dalami terkait perdagangannya dan segera akan kita sampaikan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Dilansir dari berbagai sumber, jika dibandingkan dengan Gula Kristal Putih (GKP), GKR memiliki ciri tampilan lebih putih, cerah, bersih dan kristalnya lebih lembut, dengan tingkat kemurnian lebih tinggi. Sedangkan GKP, memiliki tampilan yang berwarna sedikit kecoklatan dan memiliki butiran kristal kasar. Pada umumnya, GKR dipakai pada industri makanan, minuman, dan farmasi serta tidak dikonsumsi secara langsung. Akan tetapi, jika hendak dikonsumsi harus melalui proses terlebih dahulu.
Reporter: Sigit
Redaktur: Zul