Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan BPD dan Kasun di Desa Jetis Lor Dinilai Sesuai Regulasi

Media Jatim

MediaJatim.com, Pacitan – Jelang Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026 dan Pengisian Kepala Dusun Guwo Pemerintah Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menggelar musyawarah pembentukan panitia pemilihan, Selasa (17/03/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna desa setempat itu, dihadiri oleh puluhan orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa setempat, BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Menurut Kasi Pemerintahan, Kecamatan Nawangan, Hasan Rasidi, MM., kegiatan tersebut sudah sesuai dengan keinginan dari tingkat kecamatan. Bahkan, Hasan menyebut di Desa Jetis Lor ini potensi masyarakat sangat luar biasa, karena terdapat sejumlah tokoh masyarakat yang terkemuka, kompeten dan turut serta mendukung, baik dalam pembangunan maupun terhadap jalannya pemerintahan di desa.

“Ini menyenangkan, hal itu dilihat pada waktu musyawarah yang terasa sangat hidup dan banyak masukan-masukan maupun saran yang dapat menjadi pertimbangan, meskipun ada beberapa masukan yang kurang sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya, seusai kegiatan, Selasa siang.

Baca Juga:  Imbas Sengketa Lahan dan Gedung Rusak, Siswa SDN Gulbung 4 Sampang Belajar di Halaman Sekolah

Hasan menjelaskan, dalam penyampaiannya pada saat musyawarah pembentukan panitia pemilihan BPD dan pengisian Kasun tersebut, sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Perda Nomor 3/2019 dan Perbup Nomor 8/2020 terkait BPD serta mendapat tanggapan baik oleh peserta dalam musyawarah.

“Dari tingkat kecamatan kami sepakat dan berkeinginan, harus dilaksanakan sesuai regulasi yang ada, mulai pembentukan panitia, tahapan-tahapannya hingga pada waktu pemilihan nanti. Kami imbau kepada pemdes maupun panitia untuk berpegang teguh pada regulasi yang ada, agar tidak cacat hukum,” imbuhnya.

Dari apa yang telah disampaikan oleh pihak kecamatan itu, tentunya akan menjadi acuan dalam melangkah bagi pemerintah desa setempat. Bahkan, pemdes sendiri mengklaim telah melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami (pemdes) sudah berupaya semaksimal mungkin. Seperti kegiatan hari ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan mengacu pada perbup Perbup Nomor 8/2020 tentang pemilihan BPD. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar,” ujar Sarmin, Amd. Kep., Kepala Desa Jetis Lor.

Baca Juga:  Rilis Data Tabrakan, Polres Dinilai Sepihak

Rencananya, kata Sarmin, untuk pemilihan anggota BPD dan perangkat desa tersebut akan di gelar tahun 2020 ini, namun untuk waktu dan teknis pelaksanaannya baru akan disusun oleh panitia terpilih. “Kami berharap ke depan dapat bersinergi dengan semua kompenen dan bersama-sama untuk membangun Desa Jetis Lor ini agar ke depan lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Mujiono, Ketua Panitia pemilihan BPD terpilih menambahkan, terkait langkah-langkah yang hendak dilakukan yakni, akan segera berkoordinasi, konsultasi dengan sejumlah tokoh masyarakat terkait pemilihan anggota BPD dan akan mempelajari regulasi yang ada.

Tentunya, hal itu diharapkan agar dalam pelaksanaan maupun tahapan-tahapannya nanti sesuai dengan perda/perbup yang ada. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi yang ada. Semoga nanti mendapat hasil yang baik,” harapnya.

Reporter: Sigit

Redaktur: Zul