Dugaan SPJ Fiktif, LPM Bersiap Polisikan Sekdes Sletreng

Media Jatim

MediaJatim.com , Situbondo – Adanya laporan kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Tahun 2019 Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, yang melibatkan Sekdes setempat Hariurrahman, dibenarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sletreng Suhamo Efendi.

Namun ia meluruskan, sebenarnya yang bermasalah itu bukan oada SPJ Tahun 2019 melainkan di tahun sebelumnya, yaitu SPJ Tahun 2018.

“Itu yang bermasalah bukan SPJ anggaran Tahun 2019, melainkan SPJ Anggaran Tahun 2018, yang diduga banyak yang fiktif dalam pekerjaan Tunai Padat Karya Normalisasi Drenase, Normalisasi Irigasi, dan banyak lagi,” kata Ketua LPM Desa Sletreng, Kamis malam (22/4/2020).

Baca Juga:  Tak Kebagian Masker, Warga Tagih Janji Kades Curah Jeruh

Pria yang akrab disapa Sahamo itu menerangkan, akan melaporkan kasus yang sama ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, yaitu terkait dugaan SPJ fiktif tersebut.

“Saya saat ini sedang menemui kuasa hukum saya Syaiful Yadi, untuk membahas terkait pelaporan yang tepat ke Mapolres Situbondo,” imbuhnya.

Sedangkan Tokoh Masyarakat Desa Sletreng H. Fahrul Qonitin mendukung penuh langkah Ketua LPM dalam mengungkap kasus dugaan SPJ fiktif di Desa Sletreng ini.

“Sebagai tokoh masyarakat sekaligus perwakilan masyarakat yang sangat kecewa atas kinerja Pemerintah Desa Sletreng yang dinilai tidak becus dalam pembangunan desa. Maka dari itu, saya mewakili masyarakat mendukung atas pelaporan tersebut,” ungkap tokoh masyarakat yang sangat disegani itu.

Baca Juga:  Internet Dating - An excellent Way To Meet Someone On-line

Sedangkan Syaiful Yadi selaku Advokat LKBH FORPAMAKSI yang diminta menjadi kuasa hukumnya Sahamo membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat Desa Sletreng.

“Iya benar, mereka dari Ketua LPM Desa Sletreng bersama tokoh masyarakat juga warga untuk melakukan pengaduan terkait adanya dugaan SPJ fiktif pada tahun anggaran 2018. Bukti-buktinya sudah saya pegang, tapi nanti kami akan lakukan gelar terlebih dahulu, jika seandainya sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi, maka akan kami dampingi untuk melakukan pelaporan ke Kepolisian,” tegasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul