Mediajatim.com, Situbondo – Batas waktu yang diberikan Kementerian Keuangan RI kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk merampungkan laporan penyesuaian anggaran untuk refocusing dalam penanganan Covid-19 sudah menyisakan satu hari lagi, yakni pada tanggal 23 Mei 2020.
Sementara OPD masih enggan memangkas anggaran yang sudah diinstruksikan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Hal tersebut diungkap langsung oleh Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto.
“Deadline waktunya itu besok tapi masih kurang 17 Miliar. OPD enggan anggarannya dipangkas, padahal Bupati telah mengintruksikan dalam bentuk surat edaran,” kata Eko Febrianto geram.
Ada 26 OPD yang harus menyesuaikan dalam belanja barang dan jasa maupun belanja modal untuk menutupi kekurangan sekitar 17 Miliar lebih seperti yang instruksi Menteri Keuangan agar DAU Pemkab Situbondo tidak lagi ditahan yang sebesar 35% tiap bulannya, Jumat malam (22/5/2020).
“Ini bukan hanya tidak patuh namun ini sudah bisa dibilang insubordinasi, pembangkangan kepada Bupati,”ungkapnya.
“Okelah, kalian para OPD dan Dinas-dinas tidak suka sama Bupati, tapi jangan mengorbankan kepentingan masyarakat. Yang jelas masyarakat ini yang akan jadi korban karena pelayanan akan tutup total,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum LSM Siti Jenar ini menyoroti penyesuaian anggaran agar tidak mengorbankan layanan dasar yaitu di sektor kesehatan, apalagi di tengah usaha mengantisipasi serangan wabah Covid-19 gelombang ke II yang mulai menyerang daerah Situbondo.
“Ayolah kita kesampingkan ego sektoral masing-masing demi kepentingan umum. Sumpah jabatan dan kode etik ASN telah mengikat kinerja kalian para OPD,” ucap Aktifis Cadas ini.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo Achmad Yulianto enggan berkomentar terkait permasalahan ini.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul