web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Wartawan Jadi Kluster Penyebaran Covid-19 di Pamekasan, Itu Hoaks!

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Saat ini, santer informasi wartawan di Kabupaten Pamekasan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Informasi tersebut dipastikan hoaks, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pamekasan Sigit Priyono, Ahad (14/6/2020).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Mohon maaf, saya belum pernah mengatakan wartawan menjadi kluster baru, karena wartawan yg meninggal kemarin masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” terangnya sembari meminta semua pihak untuk tidak bikin hoaks.

“Sekali lagi, itu hoaks,” tegasnya.

Untuk wartawan yang reaktif saat menjalani rapid tes, diketahui memang punya riwayat penyakit bawaan sejak kecil. Yakni, sesak nafas atau asma akut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Hingga kini, pasien yang terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Pamekasan mencapai 61 orang. Itu seiring dengan tambahan 5 pasien yang terkonfirmasi positif baru Ahad sore.

Mereka adalah Ny H 66 tahun dari Kecamatan Galis (meninggal); Tn A 42 tahun Kecamatan Pamekasan (meninggal); Tn A 35 tahun Kecamatan Larangan di RS Smart Pamekasan; Ny N 25 tahun Kecamatan Palengaan di RSUD Smart; dan Ny S 25 tahun Kecamatan Pamekasan dirawat di RS Smart Pamekasan.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan akan Panggil BPBD terkait Tandon dan Mesin Bor Air

“Jumlah PDP 81 orang. PDP baru Tn A 49 tahun Kecamatan Pamekasan. Dia menjalani isolasi di rumahnya,” tukas Sigit.

Untuk diketahui, pembikin hoaks kluster penyebaran Covid-19 bisa terkena pidana. Sebab, efeknya luar biasa; dapat meresahkan segenap lapisan masyarakat.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul