MediaJatim.com, Situbondo – Supir truk yang diketahui sedang mengangkut tebu terkena razia di Asembagus oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid 19 Situbondo, Minggu (5/7/2020). Banyak diantara mereka yang berasal dari luar kota tidak mengindahkan prosedur penanganan Covid-19, seperti tidak membawa hasil rapid test.
Salah satu supir Imam mengaku, pihaknya sudah menunjukkan surat kesehatan yang dikeluarkan Puskesmas di wilayahnya. Namun tetap ditolak, sebab hal itu harus menunjukkan hasil rapid test non reaktif sesuai dengan prosedur yang ada.
“Sudah ada surat kesehatan. Tapi belum pernah di rapid test,” ungkapnya.
Ia bersama rekan lainnya mengatakan memang sengaja tidak melakukan rapid test. Karena, harga sekali rapid test cukup mahal, berkisar dari Rp300 ribu-Rp500 ribu. Sehingga mereka nekat untuk tetap bekerja di Situbondo meskipun tanpa surat hasil rapid test.
“Mahal harganya, tidak ada uang untuk melakukan itu,” jelas Imam.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menerangkan, pihaknya sengaja melakukan sidak di sekitar wilayah Asembagus. Sebab, ditengarai banyak sopir truk yang berasal dari luar kota zona merah. Seperti Malang, Kediri, dan Lumajang.
“Padahal perjalanan dalam negeri memerlukan surat sehat dan keterangan sehat non reaktif hasil rapid test,” ujar Kapolres Sugandi.
Katanya, bagi sebagian sopir yang tak memiliki rapid test, langsung dilakukan rapid test dadakan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran covid 19.
“Kita lakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,“ tukas AKBP Sugandi.
Reporter: Irwan Suciono
Redaktur: Zul