web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Terendus, Kasus Bank Jatim Pamekasan Mustahil Hanya Libatkan Satu Tersangka

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan tidak mungkin sekadar melibatkan satu tersangka. Kemungkinan besar oknum teler Bank Jatim Ani Fatini yang kini berstatus sebagai tersangka, juga melibatkan pihak lain.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Demikian ditegaskan massa Forum Kota (Forkot) Pamekasan saat audiensi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pamekasan, Senin (10/8/2020). Dalam kesempatan itu, Forkot meminta Mapolres Pamekasan membuka fakta-fakta hukumnya.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Karena tergolong mustahil dalam kasus ini hanya ada satu tersangka. Kami mengendus ada keterlibatan pihak lain,” telisik Ketua Forkot Samsul Arifin.

Menurut Forkot, dana Rp7,7 miliar yang digelapkan oknum pegawai Bank Jatim Pamekasan merupakan uang dari nasabah yang seharusnya masuk ke Bank Jatim. Namun, bukannya disetorkan, uang tersebut justru digelapkan oleh pegawainya sendiri.

Dari seluruh uang yang digelapkan, Ani Fatini sudah mengembalikannya dengan cara mencicil Rp2,9 miliar. Sehingga, Bank Jatim masih dirugikan Rp4,7 miliar.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Aksi Ani Fatini dalam pembobolan uang nasabah bervariatif, dari uang Alokasi Dana Desa (ADD), serta uang nasabah dari kisaran Rp30 juta, Rp150 juta, Rp250 juta, Rp400 juta hingga Rp807 juta.

Baca Juga:  Covid-19 Makin Ganas, MTQ Jember Ditunda

Uang tersebut dipakai berbisnis kerudung, membeli mobil, membeli rumah, jalan-jalan ke luar negeri dan untuk membiayai suaminya mencalonkan Anggota DPRD Pamekasan.

“Kami menanyakan fakta-fakta hukum yang sudah dilakukan oleh Ani Fatini dengan membiayai Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam pencalonannya. Sehingga, tidak lagi ada kejanggalan yang ditemui di kemudian hari,” tegasnya.

Kehadiran Forkot direspon serius oleh Kanit Tipikor Polres Pamekasan Ipda Heri Indra. Pihaknya mengaku belum tahu apa saja yang disampaikan Ani Fatini selama persidangan. Kendati demikian, pihaknya siap menunggu amar putusan. Jika terdapat nama lain yang terungkap di amar putusan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Reporter: Sulaiman

Redaktur: A6