Terendus, Kasus Bank Jatim Pamekasan Mustahil Hanya Libatkan Satu Tersangka

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan tidak mungkin sekadar melibatkan satu tersangka. Kemungkinan besar oknum teler Bank Jatim Ani Fatini yang kini berstatus sebagai tersangka, juga melibatkan pihak lain.

Demikian ditegaskan massa Forum Kota (Forkot) Pamekasan saat audiensi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pamekasan, Senin (10/8/2020). Dalam kesempatan itu, Forkot meminta Mapolres Pamekasan membuka fakta-fakta hukumnya.

“Karena tergolong mustahil dalam kasus ini hanya ada satu tersangka. Kami mengendus ada keterlibatan pihak lain,” telisik Ketua Forkot Samsul Arifin.

Menurut Forkot, dana Rp7,7 miliar yang digelapkan oknum pegawai Bank Jatim Pamekasan merupakan uang dari nasabah yang seharusnya masuk ke Bank Jatim. Namun, bukannya disetorkan, uang tersebut justru digelapkan oleh pegawainya sendiri.

Baca Juga:  PKB Sikapi Politik Hitam Jelang Pilkada Pamekasan

Dari seluruh uang yang digelapkan, Ani Fatini sudah mengembalikannya dengan cara mencicil Rp2,9 miliar. Sehingga, Bank Jatim masih dirugikan Rp4,7 miliar.

Aksi Ani Fatini dalam pembobolan uang nasabah bervariatif, dari uang Alokasi Dana Desa (ADD), serta uang nasabah dari kisaran Rp30 juta, Rp150 juta, Rp250 juta, Rp400 juta hingga Rp807 juta.

Uang tersebut dipakai berbisnis kerudung, membeli mobil, membeli rumah, jalan-jalan ke luar negeri dan untuk membiayai suaminya mencalonkan Anggota DPRD Pamekasan.

“Kami menanyakan fakta-fakta hukum yang sudah dilakukan oleh Ani Fatini dengan membiayai Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam pencalonannya. Sehingga, tidak lagi ada kejanggalan yang ditemui di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga:  Maybank Indonesia Gandeng Rumah Zakat Berikan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Kehadiran Forkot direspon serius oleh Kanit Tipikor Polres Pamekasan Ipda Heri Indra. Pihaknya mengaku belum tahu apa saja yang disampaikan Ani Fatini selama persidangan. Kendati demikian, pihaknya siap menunggu amar putusan. Jika terdapat nama lain yang terungkap di amar putusan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Reporter: Sulaiman

Redaktur: A6