Mediajatim.com, Banyuwangi – Kediaman Muhammad (57) warga pencari rongsokan di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, dirobohkan hingga rata dengan tanah oleh Cung Ket alias Sudjiono, pengusaha pengolahan plastik asal Kecamatan Rogojampi. Sontak, peristiwa ini mengejutkan pemilik rumah.
Ke sejumlah media Muhammad mengatakan, hal ini bermula saat ia tak sanggup membayar hutang ke salah satu bank, karena usaha rosokan yang ditekuninya bangkrut di Tahun 2010. Dari perihal itu, Cung Ket yang dulunya memilki hubungan baik dengan Muhammad menawarkan pinjaman uang untuk menebus dua sertifikat rumah yang dijadikan anggunan di bank senilai Rp. 110 juta.
Dari tawaran itu, ia pun mengiyakan. Setelah proses pelunasan dan sertifikat keluar, ia dan istrinya menyerahkan sertifikat itu ke Cung Ket sebagai jaminan, tanpa adanya hitam diatas putih. Kemudian, di Tahun 2012 ia dan istrinya kerja di Bali. Saat itu juga dia dikagetkan dengan kabar adanya semua barang yang ada di rumahnya dikeluarkan oleh beberapa orang suruhan Cung Ket.
Karena itu, Muhammad pulang ke Banyuwangi dan melihat barang yang ada di kediamannya sudah tertumpuk di rumah orang tuannya yang ada di dekat kediamannya, kondisi berserakkan. Melihat itu, ia hanya diam atas perlakuan tersebut.
“Waktu saya di Bali dia menghubungi saya mau membantu melunasi hutang saya. Setelah pelunasan, sertifikat itu saya titipkan ke dia. Saya hanya berpesan, saya titip dua sertifikat ini agar disimpan dengan baik. Saya masih cari uang di Bali,” jelas Muhammad ke sejumlah media, Kamis (13/08/2020).
Perlakuan itu kembali di alami Muhammad. Tahun 2018 pengusaha pengolahan plastik itu datang ke rumahnya dan mengatakan akan membongkar kediamannya. Mendengar itu, ia menolak keras lantaran masih belum ada kejelasan soal masalah hutang tersebut. Selain itu, ia menilai jumlah hutangnya tak sebanding dengan nilai kedua rumahnya.
Namun, bukannya dimusyawarahkan dengan baik, pengusaha ini malah menantang Mohammad untuk melaporkannya ke Polisi. Dan pengusaha itu membongkar paksa rumah Muhammad hingga rata dengan tanah.
“Jangan di bongkar, gimana hitunganya. Saya sudah lapor ke kelurahan dan polsek setempat atas ketidak adilan ini. Tapi tidak ada penyelesaian. Malah saya disarankan untuk menyelesaikan masalah ini di pengadilan,” paparnya.
Tak sampai disitu, meski tanah tersebut masih atas namanya, Cung Ket nekat membangun kembali rumahnya yang berada di bagian depan. Lantaran tak memiliki IMB, pembangunan itupun diberhentikan dan disegel Satpol PP. Bahkan Juli 2020 kemarin, bagian belakang rumah Mohammad diduga kembali diratakan orang – orang suruhan Cung Ket.
Semenjak pembongkaran itu, Mohammad dan keluargannya terpaksa tinggal mengapung di rumah orang tuanya. Kondisi merekapun memprihatinkan. Pasalnya, untuk mencari uang agar dapat menghidupi keluarganya, Mohammad harus memungut rosokan di tempat sampah. Ditambah lagi, usia Mohammad dan istrinya yang sudah mulai menua dan sering sakit – sakitan.
“Saya sudah tak tahu lagi mau berbuat apa. Saya berharap masih ada orang yang peduli dengan orang yang tak berdaya seperti saya,” pungkas Muhammad.
Nampaknya derita Muhammad mendapat respon M. Yunus Wahyudi Ketua LSM Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ). Yunus pun mendampingi Mohammad dan istrinya mendatangi Polresta Banyuwangi, untuk mengadukan prihal tersebut.
“Saya disarankan petugas untuk mengecek terlebih dahulu terkait status kepemilikan rumah yang telah dirobohkan ke Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi,”kata Yunus, Kamis (13/08/2020).
Jika masih atas nama Mohammad, jelas Yunus, laporannya akan diterima atas dugaan pengrusakan, lantaran masih hak milik Mohammad. Namun, jika sudah berubah nama, maka dirinya menduga ada pemalsuan atau rekayasa terkait pengurusan sertifikat hak milik.
“Karena menurut pengakuan Mohammad dan Imsiyah istrinya, rumah tersebut tidak pernah mereka jual belikan kepada Cung Ket atau siapapun. Apalagi menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Notaris,” ungkapnya.
Ia pun menduga ada yang tidak beres ketika Cung Ket tidak melanjutkan pembangunan di bekas rumah Mohammad yang telah dirobohkan ketika dihentikan paksa oleh Satpol PP lantaran tidak ber IMB.
“Saya curiga ketika Cung Ket ini membangun dan tidak bisa mengurus IMB. Berarti nama sertifikat rumah itu adalah masih atas nama Mohammad. Saya berharap, Bapak Kepolisian bisa mengayomi dan melindungi serta menolong orang orang yang lemah seperti Mohammad dan istrinya ini,” pungkas Yunus.
Dikonfirmasi terpisah, Cung Ket alias Sudjiono pengusaha yang diduga melakukan pembongkaran tersebut mengaku sudah membeli dua rumah milik Mohammad. Karena itu ia tak ragu untuk merobohkan dua rumah Muhammad hingga rata dengan tanah.
“Itu milik saya, sudah berakta jual beli komplet dan bersertifikat atas nama saya,” kata Cung Ket, ke sejumlah media dan LSM, Kamis (13/08/2020).
Disinggung soal surat tanah tersebut, dia tak bersedia menunjukan, bahkan ia menyarankan agar melaporkan masalah itu dirinya ke polisi terlebih dahulu.
“Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan. Laporkan dulu ke polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu polisi,” ujarnya.
Dia juga mengaku, sudah beberapa kali didatangi pengacara dan LSM terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dirinya pernah dilaporkan ke polsek setempat saat membongkar rumah Mohammad pada tahun 2018.
“Dulu kan saya bongkar rumahnya. Dilaporkan ke polsek. Polseknya ya tertawa – tawa saja. Karena saya sudah punya bukti hak milik,” pungkas pengusaha tersebut.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman