Kadinsos Sumenep Gagalkan Bantuan, DPD JPKP Sumenep Angkat Suara

Media Jatim
Ketua JPKP Kabupaten Sumenep, Agus Jainuri. (Foto: Mawardi/MJ)

MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menggagalkan bantuan untuk warga terdampak kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) atau karantina wilayah terbatas yang diberlakukan di sebagian wilayah Kecamatan Saronggi, sejak 21 September lalu.

Ada sekitar tujuh orang yang tercatat sebagai calon penerima bantuan di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, memilih tidak hadir ke balai desa setempat untuk menerima bantuan, Selasa (29/9/2020) lalu. Sebab sebelum mengambil bantuan, warga diwajibkan untuk melakukan Rapit Test terlebih dahulu.

Diketahui, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep membawa kembali bantuan tersebut, hanya lantaran masyarakat tidak mau melakukan Rapid Test.

“Akhirnya bantuan itu dibawa kembali oleh pihak yang dari Dinas Sosial”. ungkap Budiono, suami Kepala Desa Kebundadap Timur, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:  Kongkow Budaya; Ainul Yaqin Ajak Seniman Pasuruan Berkontribusi Positif

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Sumenep, Agus Jainudi, mengkritisi terhadap kebijakan Kadinsos tersebut.

“Jika benar seperti dalam berita yang saya baca, karena masyarakat tidak mau di Rapit Test, kemudian bantuan tidak diberikan, maka langkah yang diambil Kadinsos Sumenep adalah hal yang kurang tepat.

Sebab ini bukan bantuan yang sifatnya by name by address yang harus menyetor KTP dan KK. Meraka adalah masyarakat yang terdampak karantina wilayah yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Agus Jainudi saat ditemui, Sabtu (3/10/2020).

Ia menambahkan, penerapan karantina kesehatan atau yang lebih dikenal dengan karantina wilayah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, di sana ada hak dan kewajiban yang harus sama-sama diikuti.

Baca Juga:  Bersyukur, 13 ODP di Kelurahan Dipastikan Tidak Terindikasi Corona

“Apabila karantina wilayah diberlakukan, maka kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi, jangankan manusianya yang harus dipenuhi kebutuhannya, hewan ternak pun menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini bukan menurut saya tapi sesuai amanat Undang-undang,” jelasnya.

Agus berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Kadinsos Sumenep untuk lebih memahami fungsi dan tugas pokoknya. “Jangan gagah-gagahan dengan membawa pulang Bansos, karena masyarakat tidak mau di Rapit Test. Mereka sudah menderita, jangan tambah lagi penderitaan mereka dengan hal-hal yang bersifat non teknis,” pungkasnya.

Reporter: Mawardi

Redaktur: Zul