MEDIAJATIM.COM | Jakarta – Ketua Infokom Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Lisman Hasibuan mendesak polisi untuk segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka, terkait pelanggaran protokol kesehatan (protkes).
Didampingi Syafrudin Budiman, SIP Ketua Barisan Pembaharuan, Lisman sambil membawa surat juga meminta orang-orang yang berada bersama Raffi Ahmad malam itu diproses secara hukum.
“Ini ada suratnya. Kami minta Raffi Ahmad serta kawan-kawan menjadi tersangka. Kami minta demi keadilan semuanya diproses secara hukum,” ujar Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, Lisman juga melaporkan Raffi Ahmad di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Pertama, dia public figure. Kedua, dia influencer, baru suntik vaksin sama Pak Presiden. Terus melakukan pesta dan melakukan pemotretan tanpa pakai masker. Berarti itu menunjukkan ke publik bahwa seolah-olah Covid-19 ini nggak ada apa-apanya,” kata Lisman menjelaskan.
Lisman mengaku, hasilnya sudah melapor ke SPKT Polda Metro Jaya (PMJ) dan kasus ini kata Direktur Reskrimsus sudah berjalan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan. Katanya, Lisman berencana akan ke Polres Jakarta Selatan untuk mempertanyakan dan mengawal kasus pelanggaran protkes ini.
“Kami sudah berkordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, hasilnya kasus ini sudah berjalan dan diproses di Polres Jakarta Selatan. Ini Gus Din atau Syafrudin Budiman yang menjadi saksi saat konsultasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya tadi,” ujar Lisman.
Karena menurut pihak Polda seperti itu, artinya kasus ini sudah diproses secara hukum di Polres Jakarta Selatan. Apalagi Lisman mengaku sudah mengirim surat langsung lewat Serum Polda ke Kapolda Metro terkait kasus Raffi Ahmad dkk.
“Laporan kami tak perlu dilanjutkan, karena sudah diproses Polres Jakarta Selatan.. Namun kami besok (red-16/01/2021) akan ke Polres Jakarta Selatan untuk mengawal sejauh mana. Apakah Raffi Ahmad dkk sudah jadi tersangka apa belum,” tandas Lisman.
Sementara itu Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Barisan Pembaharuan yang ikut hadir ke Polda Metro Jaya (PMJ) mendampingi Lisman Hasibuan mengatakan, demi rasa keadilan semua orang harus diproses secara hukum kalau melanggar. Apalagi katanya Polda Metro Jaya bukan lagi menerima laporan tetapi berkomitmen memburu para pelanggar protkes.
“Kalau rakyat kecil pasti ini cepat ditindak dan ditahan. Kami meminta polisi adil dan siapapun yang melanggar dihukum tanpa pandang bulu,” kata Gus Din sapaan akrabnya, pria yang berprofesi sebagai Konsultan Media ini.
Katanya, jika dalam proses hukum Raffi Ahmad dkk, benar melanggar protokol kesehatan. Raffi terancam dikenakan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” terang Gus Din yang ketahui aktif sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM).
Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi artis pertama yang menerima vaksin Covid-19. Raffi disuntik di hari pertama bersama Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Rabu (13/01/2021) di Jakarta.
Di hari itu juga, ayah Rafathar ini langsung menuai kontroversi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri sebuah pesta di rumah Ricardo Gelael. Raffi hadir bersama sang istri dan rekan artis lainnya seperti Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), Gading Marten, Anya Geraldine, Sean Gelael dan lainnya.
Reporter: Agus Supriadi
Redaktur: Zul