MEDIA JATIM | Banyuwangi – Sidang perdata gugatan KSP Milan Cabang Sumberayu, Kecamatan Muncar dengan tergugat R. Suwoko warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, atas kasus wanprestasi berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kali ini sidang masuk agenda penyerahan bukti R. Suwoko melalui M. Firdaus Yulianto SH, ke majelis hakim, Selasa (25/01/2021).
“Kami lampirkan 17 alat bukti, diantaranya kartu angsuran pembayaran, tanda bukti pencairan pinjaman KSP Milan, termasuk 3 berita acara eksekusi obyek jaminan Pengadilan Negri Banyuwangi,” jelas Firdaus, usai sidang berlangsung, Pukul 12.06 WIB.
Pihaknya menguraikan, bukti pencairan pinjaman kliennya ke KSP Milan senilai Rp 1 miliar dilakukan dua kali dalam setahun. Pinjman pertama Rp. 700 juta tertanggal 16 Desember 2013, dan Rp. 300 juta tertanggal 3 November 2014.
“Jadi dalam pencairannya bukan dalam waktu sebulan seperti yang didalilkan penggugat Rp. 300 juta tertanggal 3 November 2014 dan 700 juta tettanggal 17 Desember 2014,” urainya.
Direntan pinjaman ke satu dan ke dua selama satu tahun itu kata Firdaus, setiap bulannya kliennya rutin setor. Namun, setelah pinjaman kedua, karena sesuatu hal mengakibatkan usaha R. Suwoko bangkrut mengakibatkan setoran pinjaman itu tersendat.
“Karena merasa sudah tidak mampu lagi membayar, klien kami merelakan tiga asetnya yang dijadikan agunan disita KSP Milan melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi Tahun 2015,” terangnya.
Berselang lima tahun lanjut Firdaus, tiba – tiba KSP Milan melayangkan gugatan perdata terhadap klienya terkait masalah hutang – piutang tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Oktober Tahun 2020. Penggugat meminta R. Suwoko untuk membayar Rp. 900 Juta dari nilai kerugian Rp. 1,6 miliar, dengan pertimbangan hasil lelang ketiga obyek jaminanya tidak mencukupi untuk melunasi hutang.
“Ini kasus yang unik. Pada umumnya nasabah yang menggugat bank karena agunanya dilelang, ini malah bank gugat nasabah karena merasa agunanya dianggap kurang untuk melunasi hutangnya. Bahkan aset klien kami yang diduga miliknya yang tidak dijadikan jaminan hendak disita untuk menutupi sisa hutangnya,” papar Firdaus.
Sementara itu, R. Suwoko yang hadir dalam persdingan mengaku pasrah atas gugatan tersebut, meski tiga asetnya berupa rumah berlantai dua luas 206 m2 yang di pinggir jalan raya jalur provinsi, tepatnya di selatan Koramil Srono, dua bidang tanah masing – masing seluas 1.510 m2, dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI) yang dijadikan agunan sudah dikuasi KSP Milan.
“Saya hanya bisa pasrah dan mempercayakan kasus tersebut ke pengacara saya. Terkait aset, saya kira itu sudah sepadan dangan nilai hutang saya. Bahkan lebih jika ditaksir dengan harga sekarang,” papar R. Suwoko.
Setyo Wicaksono perwakilan KSP Milan ketika dikonfirmasi sejumlah media sesaat setelah persidangan tidak memberikan setatemen banyak terkait kasus persidangan tersebut.
“Saya hanya pelaksana, jadi saya tidak berhak berstatemen,” kata Setyo.
Reporter : M. Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman