Opini  

Janda Dilarang Miskin

Media Jatim

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Direktur LKBH IAIN Madura)

Saya senang melihat gadis muda yang mendominasi dunia. Hidup itu keras. Anda harus berjuang.”

(Maya Angelou, penulis skenario, orator & aktris Afrika-Amerika).

Hujan belum mampu membasuh rinai air mata Jingga, terasa baru sekelebat suaminya pulang lebih awal ke hadapan Tuhan. Sengguk belum sanggup menyembunyikan lara, yang kadang pelan-pelan menggunung di pelupuk mata. Betapa sulit baginya menikmati angkasa, meski langit membiru, sedih tetap beludak dan tak mau menyusut.

Tepat dihari kelima belas setelah duka, seorang juru sita Pengadilan Negeri Sumenep menyodorkan selembar surat panggilan ke hadapan Jingga, meminta secoret signatur dan membisikinya agar hadir dalam sidang. Jingga tercenung mematung, tak keluar sepahat katapun.

Jingga digugat BRI Unit Lenteng karena dinilai wan prestasi, angsuran tak terurus, tunggakan menahun. Jingga adalah janda dengan tiga anak yang masih belia dan tak mengerti kelamnya dunia. Semasa hidup, suami Jingga terus mendorong agar ia berurusan dengan Bank, dan suaminya yang akan bekerja. Jingga terjebak dalam kotak sabun, tak punya akses ekonomi, suaminya yang tahu.

Namanya Small Claim Court atau Gugatan Sederhana. Jingga tak mengerti makhluk apa Gugatan Sederhana itu, lalu datanglah ia ke kantor LKBH IAIN Madura, memohon Bantuan Hukum gratis.

Baca Juga:  Anarko Sindikalis di Tengah Covid-19

Perkara jenis ini berbeda dengan perdata biasa, para pihak harus hadir sendiri dalam sidang dengan atau tanpa kuasa hukum.

Jingga harus melawan ajaran agama dan memutuskan patuh terhadap hukum negara. Meski dalam masa iddah, Jingga tetap hadir bersama Kuasa Hukum, karena hukum acara memaksanya.

Jingga tak dapat berbuat banyak, pasrah penuh pada kuasa hukum, karena suaminya yang mengerti urusan dengan BRI.

Sidang pertama penuh ketegangan, kuasa hukum Jingga menilai Pimpinan BRI Unit Lenteng tidak hadir sendiri dalam sidang, yang hadir adalah kuasanya, sementara kuasanya itu tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa.

Pengacara Jingga menilai BRI Unit Lenteng tidak patuh hukum acara Gugatan Sederhana dan karenanya gugatan harus gugur.

Tiba-tiba seorang hakim tunggal menyambar meja sidang, suara pukulan meja sidang menggelegar, ruang sidang tiba-tiba senyap, hakim meminta kuasa hukum Jingga tidak mengatur sidang, karena hakim yang dapat mengatur persidangan.

Kuasa hukum Jingga protes keras, hakim tidak boleh marah dan harus bijaksana, menurutnya, hukum acara yang mengatur demikian, jika pada hari sidang pertama Penggugat tidak hadir maka Gugatan Sederhana diputus gugur. Surat Kuasa asli tidak ada, jadi jelas gugatan ini harus gugur.

Baca Juga:  Nomor Urut Satu dan Ayat Kemenangan

Sidang semakin memanas, hakim tunggal dalam sidang mempersilahkan kuasa Jingga menanggapinya dalam Jawaban dan jangan saut menyaut dalam sidang tanpa izin hakim. Para pihak dan kuasa hukum patuh.

Sidang berjalan agak tersendat, jawab jinawab dan pembuktian berjalan normal, dan akhirnya Tim Kuasa Hukum Jingga menang. Gugatan Sederhana dalam Perkara No. 01/Pdt.G.S/2021/PN Sumenep dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Jingga bersungut-sungut, bukan karena merasa terbebas dari beban hutang, melainkan karena masih cukup waktu untuk bekerja mencari nafkah demi melunasi hutang-hutang suami bersama dirinya.

Dalam situasi terpuruk, Jingga tak dapat berharap banyak pada manusia untuk masalah kesulitan ekonomi, Allah satu-satunya harapan. Sulit menemukan manusia yang dapat membantu mengatasi masalah hutang, yang ada selalu sinis, cibir dan senyum kecut.

Karena itu, tak ada pesan lain dari LKBH IAIN Madura kepada kaum janda, kalian harus melakukan revolusi. Jangan gantungkan hidupmu pada suami, kita tidak tahu kapan Allah akan merampas suamimu dari pelukan.

Salam Revolusi, janda dilarang miskin. BERJUANGLAH…!!

Jingga adalah nama samaran dari seorang janda yang digugat Bank 15 hari setelah suaminya wafat. Kisah ini nyata dan berkali-kali terjadi. Kaum janda, berjuanglah…!!!