web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Konsisten Lakukan Pembinaan, Perusahaan Rokok Ilegal Patuhi Aturan

Media Jatim
Bea Cukai Madura bersama Kapolres Pamekasan bersinergi melakukan penegakan hukum rokok ilegal. (Foto: Ist)

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Guna menggencarkan program “Gempur Rokok Ilegal” Kantor Bea Cukai Madura melakukan sejumlah tahapan proses. Mulai dari sosialisasi, pembinaan hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pamekasan.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra menuturkan, pihaknya memulai sosialisasi dengan model mengumpulkan semua pengusaha rokok di Madura. Dengan pertemuan itu dilakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi seluruh pengguna jasa Kantor Bea Cukai.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Kami menerima pengertian apapun dari mereka. Menerima keluhan apapun dari mereka,” ucapnya.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Selain itu, dalam melakukan sosialisasi, pihaknya menggandeng sejumlah instansi. Sosialisasi tersebut dilakukan agar setiap ada perkembangan informasi ataupun adanya peraturan baru, dapat tersampaikan kepada seluruh pengusaha rokok.

Baca Juga:  Gapoktan Sambut Baik Pelaksanaan SLPTT Pemkab Sumenep

Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa, pihaknya telah bersinergi dengan Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan. Pihaknya memberikan edukasi dan pengetahuan tentang cukai kepada masyarakat desa.

“Kami berharap sosialisasi yang direncanakan dapat berjalan lancar dan efektif. Tujuannya untuk menekan angka rokok ilegal,” ulas Yanuar.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Pihaknya juga membangun sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan untuk melakukan pemetaan terhadap sejumlah pabrik rokok yang ada di Pamekasan. Tujuannya untuk mengetahui pabrik rokok yang akan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

“Ini baik untuk dilaksanakan, selain untuk merawat sinergi antar instansi juga untuk meningkatkan penerimaan negara,” ungkap Yanuar.

Baca Juga:  Buruh Rokok Asal Pamekasan Terima BLT DBHCHT di Sampang

Dalam hal penegakan hukum, pihaknya telah bersinergi dengan Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan. Bersama Polres, pihaknya berkomitmen melakukan edukasi tanpa henti mengenai ketentuan cukai dan manfaatnya kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Ini dilakukan agar masyarakat terutama para pengusaha rokok lebih taat pada aturan yang berlaku,” tangkasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya telah membuka layanan pembinaan selama 24 jam untuk masyarakat. Sosialisasi dan pembinaan tersebut dilakukan secara tatap muka dan juga secara digital. Pembinaan itu dilakukan untuk meraih wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.

Dengan telah gencarnya sosialisasi da pembinaan tersebut, pihaknya tidak menolerir kegiatan produksi rokok ilegal. Bahkan, dia mengancam akan melakukan tindakan terhadap para pengusaha rokok ilegal. Mulai pemblokiran, penyitaan barang kena cukai ilegal hingga ke penangkapan.

“Kami mengingatkan agar segera mengondisikan perusahaannya menjadi perusahaan yang benar-benar ilegal,” tegas Yanuar.

Reporter: Zul

Redaktur: A6