MEDIAJATIM.COM | Pamekasan-Kabupaten Pamekasan menjadi daerah produsen rokok tertinggi di Madura. Oleh karenanya, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, terus melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok yang tidak disahkan oleh pemerintah.
Sosialisasi dengan pokok pembahasan penyuluhan tentang pengendalian rokok ilegal itu, digelar selama September hingga Oktober 2021 di sejumlah desa penghasil tembakau di Kabupaten Pamekasan.
Humas Bea Cukai Wilayah Madura Tesar Pratama menjelaskan, sosisalisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai menyasar seluruh elemen, baik kepala desa, perangkat desa, petani tembakau dan beberepa tokoh masyarakat lainnya di daerah penghasil tembakau.
Diungkapkannya, masyarakat harus berperan aktif dalam menekan lonjakan produsen rokok ilegal. Sebab rokok tanpa label cukai resmi ini berdampak pada kerugian besar bagi negara. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen untuk berhenti memproduksi rokok ilegal.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat berhenti mengkonsumsi rokok ilegal. Sebab, dengan tidak adanya masyarakat yang mengkonsumsi rokok ilegal, secara otomatis peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat akan menurun dengan sendirinya.
Pihaknya menjelaskan, keberadaan DBHCHT memiliki peran penting bagi masyarakat. Dari 50% DBHCHT dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, 25% di bidang kesehatan dan 25% sisanya digunakan untuk penegakan hukum yang salah satu bentuk kegiatannya berupa sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain itu, DBHCHT di Kabupaten Pamekasan tahun ini juga dimanfaatkan untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang direncanakan akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
“Kami berharap masyarakat dapat mengerti tentang cukai, bisa mengerti tentang manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), serta mengerti perbedaan rokok ilegal dan legal,” terangnya, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, Kepala Desa Lemper Osman, mengatakan, adanya edukasi pengendalian penyebaran rokok ilegal dapat membantu masyarakat, khususnya dalam proses produksi rokok. Melalui sosialisasi itu, masyarakat bisa memahami tentang bagaimana mendaftarkan produksi rokok ke Bea Cukai.
“Dengan diberikan sosialisasi semacam ini, masyarakat dapat mengerti tentang bahaya penyalahgunaan rokok ilegal,” tutupnya.
Reporter: Diah
Redaktur: Zul