web media jatim

Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pelayanan Publik

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik, seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Adanya pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik merupakan bentuk partisipasi yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Hery Susanto saat menjadi keynote speaker Diskusi Publik yang diselenggarakan Pemuda Peduli Indonesia (PPI) via zoom, Selasa (28/09/2021).

Baca Juga:  Bacabup Sidoarjo Kompak Beri Bantuan Air untuk Korban Banjir, Ini Komentar Kartar

Pria yang pernah menjabat Koordinator Nasional MP BPJS itu juga mengungkapkan, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukan hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” imbuh Hery sapaan karibnya.

Setelah masyarakat melapor ke Ombudsman RI, lanjut Hery, ada beberapa langkah yang dilakukan selanjutnya dalam menindak lanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Ke Madura, TGB Zainul Majdi Lantik Ikatan Alumni Al-Azhar

“Kita lakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu diputuskan mengenai apakah dapat ditindaklanjuti tahap pemeriksaan dan siapa yang bertugas memeriksai,” ujarnya Hery.

Selain itu, menurut Hery, Ombudsman RI juga melakukan investigasi terhadap dokumen, keterangan dan informasi dari pihak pelapor,
termasuk turun lapangan.

Tim pemeriksa juga membuat susunan laporan yang menjelaskan dugaan kebenaran atau tidaknya maladministrasi. Jika benar-benar ada juga dipastikan bagaimana tindakan korektifnya.

“Terakhir, penyerahan LAHP kepada Plpelapor dan/atau terlapor, setelah itu kita melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif,” tandasnya.

Reporter: Kholisin

Redaktur: Zul