MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus pengedar narkoba antar kabupaten di pinggir jalan raya, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu pagi (22/1).
“Tersangka atas nama Adi Yanto (45), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” tutur Kasi Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.
Tersangka, terang Widiarti, sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Batuan. Berdasarkan informasi dari warga itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,72 gram,” lanjutnya.
Selain narkoba, petugas juga berhasil mengamankan Mobil berwarna biru tua dengan nomor polisi KT 1891 EC. Petugas juga menyita gawai dan sobekan tisu warna ungu yang balut solasi warna bening.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Saat ini, tersangka sedang ditahan di Rutan Polres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Lis
Redaktur: Sulaiman