Kemenkumham Kucurkan Dana Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Jatim

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Surabaya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur.

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Penyalurannya akan dilakukan melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi. Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.

Banner Iklan Media Jatim

Anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3.444.000.000,- dan untuk bantuan non-litigasi Rp680.550.000,-.

Banner Iklan Media Jatim

“Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut, nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH,” ujar Wisnu melalui siaran tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:  Dugaan Black Campaign Mathur Husyairi Terus Didalami, Bawaslu Bangkalan Periksa Para Saksi

Dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH.

“Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada OBH yang lebih baik kinerjanya,” ujar Wisnu.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

Para PBH telah menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh pihaknya.

Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-24, Dharma Wanita Persatuan Sumenep Gelar Donor Darah dan Pap Smear untuk Masyarakat

Semuanya sudah terotomasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum).

“Jadi data serapan anggaran maupun kinerja OBH bisa dilihat secara real time,” tegas Wisnu.

Untuk itu, Wisnu berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, para pimpinan/direktur PBH segera menjalankan kegiatannya.

Sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.

Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.

“Serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum,” tutupnya. (*)