Pemkab dan PWI Pamekasan Bersiap Gelar Kompetisi Inovasi Desa

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Silaturrahim Dialogis yang digelar PWI Pamekasan melahirkan kesepakatan bersama antara Pemkab Pamekasan-PWI Pamekasan Selasa, (19/4/2022). Yakni, dalam wujud pelaksanaan kompetisi inovasi desa dalam pemanfaatan 20 persen dana desa untuk sektor ketahanan pangan dan hewani.

Sebelum lahir kesepakatan tersebut, PWI Pamekasan melaksanakan diskusi mendalam dan presentasi tentang Awarding Inovasi Desa kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang didampingi Sekda Pamekasan Totok Hartono beserta rombongan.

Wakil Ketua 1 PWI Pamekasan Syamsul Arifin sebagai presentator menjelaskan, implementasi penggunaan dana desa tahun 2022 sebesar 20 persen harus dialokasikan untuk sektor ketahanan pangan dan hewani.

“Kebijakan desa dalam implementasi 20 persen DD untuk sektor ketahanan pangan dan hewani sangat beragam. Keteladanan dalam melakukan inovasi dari masing-masing desa, penting digali mana yang paling baik dan sustainable. Sehingga, bisa menjadi inspirasi bagi desa lainnya,” ucap pria yang kerap disapa Coel.

Baca Juga:  Manajemen Keluarga Ala Nabi Yusuf

Terhadap hasil diskusi tersebut, Bupati Pamekasan menyambut baik kompetisi inovasi desa dalam pemanfaatan 20 persen DD untuk sektor ketahanan pangan dan hewani.

“Kami sepakat ini menjadi agenda yang harus segera dilaksanakan bersama-sama dengan PWI,” ucap Baddrut Tamam usai menyimak presentasi PWI Pamekasan.

Dasar hukum Awarding Inovasi Desa ini ialah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 pasal 5 poin 4.

Detailnya; Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8o/o (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya. 

Baca Juga:  Lagi! Wartawan Jadi Korban Caci Maki Saat Liputan

“Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD),” tegas Ketua PWI Pamekasan Tabri Syaifullah Munir.

Reporter: Sule Sulaiman

Redaktur: Hairul Anam