Opini  

Menjamin Kesejahteraan Guru lewat RUU Sisdiknas

Media Jatim
Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya
Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya

Oleh: Untung Wahyudi*)

Menjadi guru bukanlah perkara mudah. Ada banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum melaksanakan tugasnya di depan kelas. Di antaranya menyiapkan materi pelajaran, hingga bagaimana menyiapkan mental agar bisa mendidik siswa dengan penuh telaten dan sabar.

Tugas berat yang diemban para guru inilah yang membuat banyak orang menyebut bahwa, guru adalah profesi mulia. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebesar apa pun bayaran yang diberikan, tidak akan cukup untuk mengimbangi perjuangan guru dalam mendidik siswa atau pelajar.

Karena itu, sangat disayangkan jika profesi guru yang amat berat tidak dibarengi dengan gaji atau tunjangan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Profesi guru yang begitu kompleks menuntut mereka untuk senantiasa menyiapkan mental sebelum terjun ke dunia mengajar yang memerlukan keterampilan khusus.

Minimnya kesejahteraan guru selama ini menjadi perbicangan serius para pemangku pendidikan. Menurut mereka, sudah saatnya guru mendapatkan gaji atau upah yang layak. Dalam hal ini, pemerintah harus turut andil dalam menyejahterakan guru yang selama ini seolah-olah “tersisihkan”, terutama mereka yang statusnya masih honorer dan belum mendapat tunjangan profesi, sebagaimana guru-guru lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para guru banyak yang menjadi pedagang atau membuka usaha kecil-kecilan untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Karena, mustahil jika harus menggantungkan hidup dari upah mengajar yang sangat kecil.

Selama tiga tahun terakhir, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer, termasuk pada saat pandemi.

Hal ini diamini oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga:  Prama Jaya Purnatugas, Amin Jabir Rangkap Kadis PUPR dan Plt Kepala Perpustakaan Pamekasan

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini hangat diperbincangkan diharapkan bisa menjadi jalan untuk memperbaiki pendapatan guru dan menyejahterakan keberadaan mereka yang pendapatannya masih jauh dari kata layak. Upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan guru semoga bisa membuat para guru bisa lebih bersemangat dalam mendidik dan mencerdaskan generasi muda.

Sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers Nomor : 537/sipres/A6/VIII/2022, keberadaaan RUU Sisdiknas sebagai upaya untuk memperbaiki pendapatan guru. Semua guru diharapkan bisa menerima tunjangan tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya cukup panjang.

Dikutip dari jpnn.com (6/9/2022), hingga saat ini dukungan agar Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, terus mengalir. Sejumlah elemen masyarakat juga memberikan dukungan serupa dengan menggelar aksi simpatik mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan beleid tersebut.

Tiga Poin Penting RUU Sisdiknas

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8), Nadiem Makarim menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI tentang tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia.

Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

Baca Juga:  Mau Mudik atau Pulang Kampung, Silahkan!

Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam kesempatan yang sama, Dudung Nurullah Koswara, selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan bahwa, pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.

Apa yang dikatakan Dudung Nurulllah sangat relevan dengan keadaan guru di lapangan. Bahwa para guru sudah lama berharap dan berusaha untuk bisa mendapatkan pendapatan layak dengan mengikuti berbagai syarat seperti PPG dan sertifikasi guru yang prosesnya begitu panjang dan tidak mudah.

Harapan para guru di daerah, terutama yang masih belum mendapatkan tunjangan bisa segera terwujud karena, salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Mewujudkan kesejahteraan guru adalah bagian dari program Merdeka Mengajar yang sejak tiga tahun terakhir digulirkan. Nadiem Makarim, selaku Mendikbudristek terus berupaya untuk mewujudkan upah atau gaji guru yang lebih baik. Dengan begitu, para guru tidak perlu ragu atau risau dengan informasi yang beredar, terutama terkait dengan kesejahteraan bagi mereka yang selama ini telah berjuang mendidik dan mencerdaskan generasi muda.

*) Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya. Sejumlah karyanya dimuat media cetak dan online seperti Jawa Pos, Koran Tempo, Koran Sindo, Kabar Madura, kabarmadura.id, harakatuna.com, mediajatim.com, dan lainnya.