Tanah Sitaan KPK Milik Fuad Amin Rp16 Miliar Dibagi-bagi ke Empat OPD

Media Jatim
Aset KPK
(Dok/Media Jatim) Lahan sitaan KPK RI yang dihibahkan dan bakal jadi lahan Depo Arsip DPK Bangkalan.

Bangkalan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menghibahkan barang atau aset hasil rampasan ke kementerian dan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah tanah dan mobil milik terdakwa kasus korupsi Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.

Rampasan tanah milik Fuad ini seluas 42,413 meter persegi senilai Rp16,2 miliar. Tanah ini telah dihibahkan oleh KPK ke Pemkab Bangkalan.

Kemudian, ada tiga unit mobil senilai Rp1,2 miliar. Mobil-mobil ini oleh KPK dihibahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

KPK menyebut, penghibahan aset ini sebagai jalan asset recovery atau pemulihan aset. Dengan cara memanfaatkan barang yang dirampas KPK.

Baca Juga:  Rumah RJ UNIJA Madura Tangani Perkara Penggelapan Motor Pacar di Sumenep

Kabid Sarana dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, A.P. Sjahid menyampaikan, aset tersebut dibagi ke empat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Hibah KPK itu dibagi ke empat OPD, untuk menunjang kebutuhan sarana dan prasarana mereka,” katanya kepada mediajatim.com, Rabu (9/11/2022).

OPD dimaksud yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), dan akan dipakai untuk pembangunan Gedung Depo Arsip.

Dinas Sosial (Dinsos), untuk penampungan orang yang memiliki masalah sosial, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) untuk laboratorium pertanian, dan Dinas Peternakan (Disnak) untuk laboratorium peternakan.

Baca Juga:  Jika Egy Gabung Madura United, Prof Achsanul Qosasi Hadirkan Satu Janji

“Penerima diputuskan langsung oleh Pak Bupati,” pungkasnya.(hel/ky)