Kampus  

Digelar Tertutup, 3 Calon Rektor UTM Bakal Berebut 49 Suara

Media Jatim
UTM
(Helmi Yahya/Media Jatim) Suasana jelang pemilihan Rektor UTM yang digelar secara tertutup, Selasa (15/11/2022).

Bangkalan — Rapat Senat tertutup dalam rangka Pemilihan Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) digelar hari ini (15/11/2022), di Gedung Graha Utama Trunojoyo Lt. 10.

Terdapat tiga kandidat rektor dalam pemilihan tersebut, yakni Prof. Dr. Muhammad Nizarul Alim, Prof Dr. Nunuk Nuswardani, dan Dr. Safi’.

Mereka akan merebutkan 49 suara. Rinciannya; 32 suara dari anggota Senat UTM, dan 17 suara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).

Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor UTM Ris Yuwono Yudo Nugroho mengatakan, pemilihan Rektor UTM akan dimulai sekitar pukul 10.00-12.00 WIB.

Baca Juga:  Pengurus Baru HMI Komisariat Keislaman UTM Periode 2021/2022 Resmi Dilantik

Rapat senat tertutup itu akan dihadiri oleh 3 calon rektor, anggota Senat UTM, satu orang perwakilan kuasa menteri, dan kemungkinan tiga orang dari Kementerian untuk melakukan pemantauan.

“Nanti akan digelar tertutup, panitia hanya akan masuk membacakan tata tertib. Itupun jika diminta oleh senat,” katanya pada mediajatim.com, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, apabila kehadiran anggota Senat UTM mencapai 100 persen, maka ada 32 suara, berikut dengan suara 3 calon rektor. Sedangkan, perwakilan suara menteri sebanyak 17 suara yang mewakili 35 persen dari persentase pemilihan.

“Kalau nanti anggota senat ada yang tidak hadir, maka persentase dan jumlah suara dari kuasa menteri juga akan berkurang,” jelasnya.

Baca Juga:  DPM-KM dan BEM-KM UNIJA Dilantik, Warek III Minta Tak Boleh Ada Bibit Koruptor di Kampus

Sedangkan Sekretaris Senat UTM Eko Setiawan mengungkapkan, semua anggota senat sudah mendapatkan undangan. Namun, untuk kehadirannya masih belum bisa dipastikan.

“Saya belum tahu, apakah nanti hadir semua atau tidak, yang jelas semuanya sudah mendapat undangan,” tegasnya.

Dijelaskan, masing-masing anggota senat memiliki satu suara, sedangkan kuasa pemilihan menteri ada 17 suara yang bisa diberikan kepada satu orang.

“Apabila nanti ada dua suara tertinggi yang sama, maka akan ada pemilihan putaran kedua,” ungkapnya. (hel/zul)