Pamekasan — Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.
Salah satu yang ditetapkan yakni pupuk jenis Urea. Dengan HET Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per sak.
Namun di beberapa daerah, salah satunya di Kecamatan Pakong, petani membeli pupuk subsidi di atas HET, yakni Rp140 ribu sampai dengan Rp150 ribu per sak.
“Kalau sekarang saya beli pupuk Rp145 ribu, belinya ke kelompok tani itu,” tutur salah seorang petani di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Hendra, Kamis (17/11/2022).
Di Desa Seddur kecamatan setempat, harga Urea tembus Rp150 ribu per sak. “Saya beli Rp150 ribu,” kata Lutfi, warga Desa Seddur saat ditemui mediajatim.com.
Bukan hanya petani perorangan, kelompok tani (Poktan) pun membeli pupuk di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
Salah seorang pengurus Poktan Desa Bandungan kecamatan setempat, yang enggan dimediakan namanya, mengatakan, bahwa pengambilan pupuk dari kios memang tidak sesuai HET.
“Rp135 ribu saya ambil sendiri dari kios,” tuturnya. Kepada mediajatim.com dia mengatakan, harga tersebut dia ambil di Kios TM di Desa Pakong kecamatan setempat.
Sementara itu, distributor pupuk untuk wilayah Kecamatan Pakong, UD Tani Murni, Subaidah, mengatakan bahwa harga yang disalurkannya ke kios sudah sesuai aturan.
“Harganya Rp2.181.818 per ton (Rp109 ribu per sak, red). Tidak ada biaya apa pun, karena dari pabrik itu sudah ada biaya transportasinya,” terangnya.
Menanggapi itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Pamekasan Abdul Fata menuturkan bahwa harga pupuk subsidi yang disalurkan di atas HET tidak perlu dipermasalahkan asalkan masih dalam batas wajar.
“Jadi memang ada harga di atas HET, tapi dalam angka yang sangat toleran. Karena ada biaya transportasinya, misal biaya angkut dan lain sebagainya,” paparnya.
Namun jika jauh di atas HET, lanjut Fata, hal tersebut perlu dipersoalkan. “Jadi nanti tolong sebutkan kiosnya di mana, Poktannya siapa, sehingga nanti bisa saya kunjungi,” pungkasnya.(ak/ky)