web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

HET Rp112 Ribu, Namun Petani di Pamekasan Beli Pupuk Rp150 Ribu per Sak

Media Jatim
Pupuk
(Abdul Kholisin/Media Jatim) Warga di Kecamatan Pakong saat diwawancarai mediajatim.com, Kamis (17/11/2022).

Pamekasan — Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Salah satu yang ditetapkan yakni pupuk jenis Urea. Dengan HET Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per sak.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Namun di beberapa daerah, salah satunya di Kecamatan Pakong, petani membeli pupuk subsidi di atas HET, yakni Rp140 ribu sampai dengan Rp150 ribu per sak.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Kalau sekarang saya beli pupuk Rp145 ribu, belinya ke kelompok tani itu,” tutur salah seorang petani di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Hendra, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:  Jejak Fraud BSI Sumenep Rp60 Miliar Tercecer di Surabaya dan Mojokerto, Sulaisi: Kami Minta Hasil Audit!

Di Desa Seddur kecamatan setempat, harga Urea tembus Rp150 ribu per sak. “Saya beli Rp150 ribu,” kata Lutfi, warga Desa Seddur saat ditemui mediajatim.com.

Bukan hanya petani perorangan, kelompok tani (Poktan) pun membeli pupuk di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

Salah seorang pengurus Poktan Desa Bandungan kecamatan setempat, yang enggan dimediakan namanya, mengatakan, bahwa pengambilan pupuk dari kios memang tidak sesuai HET.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Rp135 ribu saya ambil sendiri dari kios,” tuturnya. Kepada mediajatim.com dia mengatakan, harga tersebut dia ambil di Kios TM di Desa Pakong kecamatan setempat.

Sementara itu, distributor pupuk untuk wilayah Kecamatan Pakong, UD Tani Murni, Subaidah, mengatakan bahwa harga yang disalurkannya ke kios sudah sesuai aturan.

Baca Juga:  Panen Raya Padi Kabupaten Ngawi Capai 10,5 Ton per Hektare, Tuai Apresiasi dari Presiden Jokowi

“Harganya Rp2.181.818 per ton (Rp109 ribu per sak, red). Tidak ada biaya apa pun, karena dari pabrik itu sudah ada biaya transportasinya,” terangnya.

Menanggapi itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Pamekasan Abdul Fata menuturkan bahwa harga pupuk subsidi yang disalurkan di atas HET tidak perlu dipermasalahkan asalkan masih dalam batas wajar.

“Jadi memang ada harga di atas HET, tapi dalam angka yang sangat toleran. Karena ada biaya transportasinya, misal biaya angkut dan lain sebagainya,” paparnya.

Namun jika jauh di atas HET, lanjut Fata, hal tersebut perlu dipersoalkan. “Jadi nanti tolong sebutkan kiosnya di mana, Poktannya siapa, sehingga nanti bisa saya kunjungi,” pungkasnya.(ak/ky)