Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai salah satu tersangka kasus korupsi lelang jabatan dan fee proyek di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Rabu malam (7/12/2022).
Menurut Ketua KPK Bahuri, Bupati Bangkalan bersama lima tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK sejak Rabu, 7 Desember 2022. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik KPK sudah memiliki bukti yang cukup,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Rabu malam (7/12/2022).
Bupati Abdul Latif akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut jadi tersangka akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK Kapling C1 di Gedung ACLC.
Firli menjelaskan, Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dinyatakan lulus dan dipilih. Sementara besarnya bervariatif, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta.
“Teknis penyerahannya diserahkan secara tunai melalui orang kepercayaannya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Firli, Bupati Abdul Latif juga terlibat dalam pengaturan fee proyek di seluruh dinas sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran.
Dari kasus lelang jabatan dan penarikan fee proyek tersebut, politisi PPP itu disebut mendapatkan uang hingga Rp5,3 miliar.
“Uang itu diperuntukkan untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Bupati Abdul Latif dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemberi uang suap itu akan terus didalami oleh penyidik KPK.
Diketahui, lima pimpinan OPD yang terlibat dalam kasus lelang jabatan adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wildan Yulianto, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandry. (hel/zul)