Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Keroyok Satpam Pesantren hingga Pingsan, Keluarga Santri Dipolisikan

Media Jatim
Pengeroyokan Pesantren
(Dok. Media Jatim) Jamaluddin (kanan) bersama Syamsul Arifin saat melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Pamekasam, Minggu (8/1/2023).

Pamekasan — Seorang Satpam di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pakong, Jamaluddin (36), mengaku dikeroyok lima pria saat bertugas, Jumat (6/1/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Berdasarkan informasi yang diterima mediajatim.com, terduga pelaku membawa celurit. Namun beruntung, pelaku tidak sampai menghunus senjata tajam tersebut.

Kuasa Hukum Jamaluddin, Syamsul Arifin, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Jamal menegur salah seorang santri berinisial A sebab melewati batas keluar-masuk pesantren.

“Jamal bertanya ke A, kenapa kok keluar? Apakah dikirim atau tidak, sebab tidak terlihat membawa barang kiriman,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (9/1/2023).

Lalu setelah itu, Jamal bertanya kembali kepada santri tersebut apakah membawa handphone atau tidak.

Baca Juga:  Polisi Penganiaya Kuli Bangunan Terima Piagam Penghargaan dari Pangdam V/Brawijaya

Namun A justru mengatakan bahwa banyak santri lain yang juga membawa handphone.

“Ketika Jamal hendak kembali ke pos penjagaan, si santri malah mengatakan sesuatu yang kurang pantas dengan Bahasa Madura, dia bilang, ‘Dikira anak kecil saya, ya.’ Kan, tidak sopan berbicara begitu,” ungkapnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Sebab dianggap lancang, Jamal pun memukul pelan bahu dan lengan santri tersebut dengan jari-jari tangan.

“Bukan dengan telapak tangan, dan santri tersebut juga tidak bilang sakit,” katanya.

Baca Juga:  Rokok Pakai Pita Cukai Bekas Termasuk Ilegal, Satpol PP Pamekasan: Warga Banyak yang Terkecoh!

Tidak berselang lama setelah itu, kata Syamsul, datang lima pria ke pesantren dan mencari Jamal dengan ekspresi marah-marah lalu memukul Jamal secara brutal hingga pingsan.

“Mungkin santri tersebut menghubungi keluarganya, karena tidak mungkin tahu kecuali ada yang menghubungi,” bebernya.

Jamaluddin pun melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polres Pamekasan, Minggu (8/1/2023).

Para pelaku diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 352 tentang Penganiayaan.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan penganiayaan ini, dan semoga tidak terjadi kekerasan lagi kepada petugas Ponpes,” pungkasnya.(rif/ky)

Respon (3)

  1. Hukum harus ditegakkan apalagi berhubungan dengan Marwah pesantren agar kasus seperti ini tidak di sepelekan karena bagaimanapun pesantren adalah tempat mencari barokah dan ilmu agama yang tepat

Komentar ditutup.